TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa Panji Gumilang dan lima saksi lain untuk dugan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini, Senin, 7 Agustus 2023. “Pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB untuk Pak Panji Gumilang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, saat dihubungi Senin, 7 Agustus 2023.
Whisnu tidak merinci siapa saja identitas lima saksi lain yang juga akan diperiksa hari ini. Sebelumnya penyelidik juga telah mengirim surat undangan klarifikasi terhadap 16 orang. Dari 16 orang yang dipanggil, ada enam yang hadir, yakni MJ selaku pengawas Yayasan Pesantren Indonesia, AS selaku pengurus pesantren Al-Zaytun, MN selaku orang tua santri, dan tiga orang mantan simpatisan, AS, S, dan AH.
“Kamis, 3 Agustus 2023, telah dilakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap tiga orang, yaitu saudara RIP telah hadir dan saudara RW belum hadir,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, 3 Agustus lalu.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong pada 1 Agustus 2023. Penetapan Panji sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani di Mabes Polri, 1 Agustus 2023.
Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 Agustus 2023.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ramadhan mengatakan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah melaksanakan koordinasi dengan PPATK, Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama.
Seorang penegak hukum menyatakan telah mengantongi rincian transaksi dari 367 rekening milik Panji maupun keluarganya. Total perputaran uang masuk dalam semua rekening tersebut mencapai Rp 8,7 triliun sementara dana keluar mencapai Rp 7,7 triliun. Seluruh transaksi itu terjadi dalam rentang waktu 27 Februari 2007 hingga 6 JUli 2023.
Nilai tersebut mirip seperti yang pernah diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana beberapa waktu lalu. Menurut Ivan, total transaksi rekening Panji dan koleganya mencapai Rp 15 triliun.
Dugaan TPPU muncul setelah Panji ditengarai melakukan penggelapan dana zakat dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Panji disebut mencampuradukkan dana operasional yayasan yang diantaranya bersumber dari zakat dan BOS dengan rekening pribadinya. Terlebih, dia disebut menggunakan dana tersebut untuk pembayaran pinjaman atas nama pribadi serta digunakan untuk penempatan deposito atas nama pribadi.
Perbuatan Panji Gumilang tersebut telah melanggar ketentuan yang ada yakni Pasal 5 UU No. 28 tahun 2004 jo UU No. 6 tahun 2001 tentang Yayasan. Tindakan Panji juga disebut telah memenuhi unsur Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
EKA YUDHA SAPUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Proses Pembelajaran Santri Al Zaytun Diawasi Ketat, Hindari Kurikulum Tersembunyi