TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman meminta kriminalisasi terhadap pihak yang melontarkan kritik terhadap penguasa dihentikan. Hal ini ia sampaikan di tengah ramainya laporan terhadap Rocky Gerung imbas mengkritik Presiden Joko Widodo. Menurut Benny, masyarakat seharusnya bersyukur ada pihak yang masih berani melontarkan kritik terhadap penguasa.
"Mencari orang yang mau dan berani kritik kekuasaan di zaman sekarang sulitnya setengah mati, sesulit memasukkan burung onta ke lubang jarum," cuit Benny melalui akun Twitter pribadinya, @BennyHarmanID, Ahad, 6 Agustus 2023. Tempo sudah meminta izin kepada Benny untuk mengutip cuitan tersebut.
Maraknya pengaduan kelompok masyarakat pada Rocky Gerung ke polisi karena dinilai memilih diksi tak pantas “bajingan tolol” untuk mengkritik seorang presiden, memantik panasnya tensi politik dalam sepekan terakhir. Meski berbeda kasus, masyarakat seolah kembali diingatkan pada perkara Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif yang dinilai memfitnah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pada 2007 politikus Partai Bintang Reformasi itu mengklaim memiliki data bahwa Presiden SBY pernah menikah sebelum masuk Akabri 1973. Pernyataan tersebut dilontarkan Zaenal ke wartawan pada 26 dan 27 Juli 2007 karena tak puas pada SBY yang menerbitkan Keppres Nomor 60/P/2007 tertanggal 9 Juli 2007 berisi recall terhadap politikus asal Solo itu dari anggota DPR.
Recall pada Zaenal sebenarnya usulan dari PBR sendiri buntut dari konflik internal partai politik sempalan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Ketua Umum PBR Bursah Zarnubi berniat mendongkel Zaenal dari DPR dengan alasan yang bersangkutan melakukan poligami. Zaenal menuding SBY dan PBR melakukan rekayasa politik untuk menyingkirkan dia.
Ucapan Zaenal juga memanaskan tensi politik saat itu. Sebagai partai penguasa, Partai Demokrat mengecam keras pernyataan Zaenal. Pada 29 Juli 2007 SBY dan Ibu Negara Ani Yudhoyono pun melaporkan Zaenal ke Polda Metro Jaya karena merasa difitnah. SBY mengaku melapor sebagai warga biasa, bukan dalam kapasitas sebagai presiden. Proses hukum kemudian bergulir hingga pengadilan.
Pada 17 Maret 2008 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun kepada Zaenal. Majelis menyatakan Zaenal terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Majelis yang diketuai oleh Agung Rahardjo berpendapat tindakan Zaenal memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan mengenai isu pernikahan SBY sebelum masuk Akabri adalah perbuatan yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Namun, berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan petunjuk maupun barang bukti yang diajukan ke dalam persidangan tidak ditemukan fakta tentang isu pernikahan tersebut. Kenyataanya SBY hanya melakukan pernikahan satu kali selepas lulus dari Akabri 1973.
Juru bicara kepresidenan saat itu, Andi Mallarangeng, menilai putusan terhadap Zaenal Maarif telah memulihkan kehormatan Presiden Yudhoyono. Masyarakat juga bisa tahu bahwa fitnah adalah fitnah dan penyebarnya dihukum. "Alhamdulillah, kebenaran telah ditegakkan," kata Andi menjawab Tempo melalui layanan pesan singkat.
Presiden, menurut Andi, tidak pernah berniat memenjarakan seseorang. Tapi lewat putusan tersebut diharapkan agar semua pihak bisa menarik pelajaran. "Tak perlu ada lagi fitnah dalam politik di Indonesia," kata dia.
Zaenal kemudian meminta maaf pada SBY dan Presiden RI ke-6 itu menerima. Zaenal meninggal dunia Kamis, 16 Februari 2023 dalam usia 67 tahun. Menurut keterangan istrinya, Rohana, Zaenal telah beberapa lama bergelut dengan penyakitnya serta sempat dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah dan RSUD Dr Moewardi Surakarta.
Mengkopolhukam Mahfud Md mengatakan, dalam perkara Rocky Gerung, laporan ke polisi sebenarnya bisa dilakukan oleh Istana Negara mewakili Jokowi seperti ketika SBY dulu melaporkan Zaenal Maarif dan Eggi Sudjana. Namun, Mahfud memastikan Jokowi tidak melayangkan laporan. "Ini Pak Jokowi enggak mau lapor. Karena bagi Pak Jokowi, remeh aja, ngapain dilaporin?" kata Mahfud, Jumat, 4 Agustus 2023.
WIDI NUGROHO | AQIDA SWAMURTI
Pilihan Editor: Jokowi Dipastikan Tak Laporkan Rocky Gerung ke Polisi, Mahfud MD: Remeh