TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menarik 13 laporan polisi yang dilayangkan terhadap pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung di berbagai daerah terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan kepolisian saat ini telah menerima 13 laporan polisi dan 2 pengaduan masyarakat terhadap Rocky.
“Laporan polisi dan pengaduan masyarakat ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani, Jumat kemarin, 4 Agustus 2023.
Djuhandhani mengatakan pihaknya tidak membedakan antara laporan polisi dan pengaduan masyarakat. Sebab, kata Djuhandhani, keduanya akan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.
Ia mengatakan penyelidikan dimulai dengan menganalisa laporan yang masuk. Sedangkan untuk laporan dengan alat bukti video, penyelidik akan menganalisa video yang dilaporkan.
Adapun sebanyak 13 laporan polisi dan 2 pengaduan masyarakat itu terdiri dari:
1. Bareskrim 1 laporan
2. Polda Metro Jaya 3 laporan
3. Polda Sumatra Utara 3 laporan
4. Polda Kalimantan Timur 3 laporan
5. Polda Kalimantan Tengah 3 laporan
6. Kapolri dan Polda D.I. Yogyakarta sebanyak 2 aduan masyarakat
Bareskrim periksa pelapor
Djuhandhani mengatakan pihaknya telah memeriksa beberapa pelapor. Sebagian pelapor diperiksa di Polda jajaran dan Bareskrim. Selanjutnya, penyelidik Bareskrim akan melihat apakah ada unsur pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rocky.
Djuhandhani menegaskan laporan polisi yang masuk bukan pasal penghinaan presiden atau pencemaran nama baik. Sebab, pasal tersebut merupakan delik aduan sehingga harus pihak yang merasa dirugikan yang melapor.
Adapun yang dilaporkan terhadap Rocky adalah dugaan menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selanjutnya: Rocky minta maaf