Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Sebut Dirut BAKTI Kominfo Perintahkan Anak Buah Tak Gunakan Sistem Elektronik di Proyek BTS

image-gnews
Terdakwa mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut yaitu Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Auditor Utama pada Inspektur Jenderal (Irjen) Kominfo Doddy Setiadi, dan Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut yaitu Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Auditor Utama pada Inspektur Jenderal (Irjen) Kominfo Doddy Setiadi, dan Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, memerintahkan anak buahnya agar tidak menggunakan sistem pengadaan secara elektronik terhadap peserta lelang proyek menara BTS.

Hal ini disampaikan oleh Gumala Warman, Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI, saat menjadi saksi di sidang korupsi menara BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2023. Ia menjadi saksi untuk terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Anang memerintahkan Gumala, yang saat itu sebagai Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, untuk tidak menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)/ARIBA dalam melakukan evaluasi dan klarifikasi. Sistem ini mewajibkan peserta lelang mengajukan dokumen penawaran secara manual untuk prakualifikasi. Sebab, perusahaan-perusahaan yang akan menjadi konsorsium belum ditentukan pasangan kemitraannya.

Jaksa mencecar Gumala apakah Pokja Pengadaan Penyedia memasukan dokumen prakualifikasi menggunakan SPSE/ARIBA. Gumala mengatakan penyampaian dokumen dilakukan secara manual atau oflline. Ia menjelaskan pihaknya menerima dokumen peserta lelang di kantor BAKTI paling lama pukul 17.00 WIB. 

“Jadi Tim Pokja menerima dokumen dengan  waktu yang kita tentukan,” kata Gumala. 

Kemudian, jaksa mencecar alasan Pokja tidak memakai SPSE/ARIBA. Jaksa mempertanyakan apakah sistem ada kendala sehingga mesti dilakukan secara manual. Gumala mengatakan saat itu tidak ada kendala pada sistem. Hanya saja, kata dia, input manual dilakukan atas arahan Anang. 

“Sistem pada saat itu tidak ada kendala. Cuma arahan Pak Anang waktu itu mempertimbangkan kestabilan sistem,” ujar Gumala. 

Darien Aldian, Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia yang juga menjadi saksi, membenarkan proses pemasukkan dokumen prakualifikasi dilakukan secara manual. Ia mengatakan arahan itu disampaikan oleh Gumala dalam grup WhatsApp Pokja. Seni Sri Damayanti, anggota Pokja, membenarkan arahan tersebut diteruskan Ketua Pokja ke dalam grup WhatsApp.

Darian mengatakan input dokumen memakai sistem manual bukan atas arahan  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun dari arahan langsung Anang. 

“Bukan PPK, arahan langsung dari pak Anang,” kata Darian. 

Jaksa mengatakan pada prinsipnya dokumen prakualifikasi peserta lelang harus menggunakan sistem elektronik untuk menjaga persaingan usaha. Jaksa mengatakan ada larangan menggunakan sistem manual. 

Gumala mengatakan pengadaan di BAKTI sudah menerapkan sistem elektronik. Namun ia menjelaskan alasan Pokja memakai sistem manual mengacu pada Perdirut Nomor 7 Tahun 2020 yang menyebut online hanya diterapkan untuk tender. Gumala menegaskan manual tidak menyalahi aturan.

“Prakualifikasi tidak mengharuskan dengan elektronik,” kata Gumala.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa mempertanyakan kenapa sistem manual diperbolehkan, padahal Perdirut melarang sistem manual. Gumala kembali beralasan memakai sistem manual untuk menjaga kestabilan sistem. 

“Yang saya sampaikan tadi pertimbangan kestabilan sistem dengan banyaknya dokumen yang di-submit ke kita,” kata Gumala.

Dalam dakwaan, Anang bersama Galumbang, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali, menentukan kriteria pemilihan penyedia yang mengarah pada penyedia tertentu. Penyedia yang sudah dirembuk ini kemudian menjadi pemenang konsorsium proyek. Mereka adalah konsorsium Fiber Home, PT. Telkominfra dan PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk Paket 1, 2. Kemudian, konsorsium PT. Lintas Arta, PT. Huawei dan PT. Surya Energy Indotama (SEI) untuk Paket 3. Lalu, konsorsium PT. Infrastruktye Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT. ZTE Indonesia untuk Paket 4, 5.

“Anang Achmad Latif juga memerintahkan Feriandi Mirza untuk menyiapkan tim bayangan yang terdiri dari Gandi, Avrinson, Maryulis, Edy, untuk memastikan Pokja melaksanakan kriteria yang sudah ditentukan sebelumnya,” kata jaksa dalam sidang dakwaan. 

Untuk melegitimasi tindakannya, Anang menerbitkan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur BTS dan Pendukungnya dalam Rangka Transformasi Digital tanggal 28 September 2020. Aturan ini demi melegitimasi persyaratan atau kriteria pemilihan pemenang kegiatan yang dibuat tanpa kajian. Padahal Peraturan Direktur Utama BAKTI tersebut masih dilakukan riviu di November 2020 oleh Anggie Hutagalung. “Padahal proses tahapan prakualifikasi sudah berlangsung pada tanggal 16 Oktober 2020,” kata jaksa.

Bersama-sama dengan Galumbang dan Irwan, Anang menentukan bahwa sebelum dimulainya tahap PQ (Prakualifikasi) dalam proyek BTS 4G pada BAKTI Kominfo terhadap para calon penyedia di antaranya PT. Telkominfra, PT. MTD dan Fiberhome (Paket 1 dan 2), PT. Lintas Arta, PT. Huawei dan PT. SEI (Paket 3), dan PT. IBS bersama PT.ZTE Indonesia (Paket 4 & 5). Para calon ini diminta untuk memberikan komitmen fee berkisar 8-15 persen yang diambil dari perusahaan pemenang Paket 1 & 2, Paket 3 dan Paket 4 & 5. 

Hingga akhirnya ditetapkan perusahaan pemenang, antara lain Konsorsium FiberHome, Telkominfra, dan MTD sebagai pemenang Paket 1 dan 2. Kemudian konsorsium Lintasarta, Huawei, SEI sebagai pemenang Paket 3. Dan terakhir konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan ZTE Indonesia sebagai pemenang paket 4 dan 5.

Jaksa menilai pemilihan pemenang ini janggal karena Fiberhome, Telkominfra dan MTD, tidak memiliki teknologi BTS 4G-LTE. Selain itu, konsorsium dipersyaratkan untuk memberikan commitment fee sebesar 10 persen. Keanehan lain, pelaksanaan pekerjaan utama justru diserahkan kepada subkontraktor. Adapun pekerjaan yang sebelumnya sudah diserahkan kepada subkontraktor, selanjutnya di subkontrakkan kembali. Selain itu, pembayaran dilakukan 100 peraen meskipun pekerjaan tidak selesai.

Dalam korupsi ini, jaksa menuduh Anang mengambil untung sebesar Rp 5 miliar dari korupsi proyek BAKTI. Uang tersebut diberikan oleh Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT. Sansaine sebesar Rp 2 miliar dan Irwan Hermawan sebesar Rp 3 miliar. 

Selain itu, Anang juga melaksanakan perintah Johnny G. Plate untuk menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta per bulan dari Maret 2021-Oktober 2022.

Pilihan Editor: Maqdir Ismail Janji Bakal Bongkar Dugaan Korupsi BTS Kominfo Secara Gamblang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

14 hari lalu

Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budie Arie Setiadi memberikan keterangan pers usai bertemu di Kantor DPP Projo, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023. Pertemuan tersebut membahas terkait dukungan di Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

Menjelang Pemilihan Presiden 2014, Budi Arie mendirikan Projo untuk mendukung Jokowi. Kini, jadi menteri Jokowi.


Suap SAP Jerman, Menkominfo Budi Arie Sebut Dirut BAKTI Era Itu Sudah Meninggal

20 Januari 2024

Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan sambutan saat peresmian Proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pengoperasian Stasiun Bumi Satelit Republik Indonesia (SATRIA)-1 di Desa Bowombaru Utara, Melonguane Timur, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis, 28 Desember 2023. Hal tersebut merupakan upaya Pemerintah mempercepat pemerataan konektivitas digital dengan membangun infrastruktur digital. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Suap SAP Jerman, Menkominfo Budi Arie Sebut Dirut BAKTI Era Itu Sudah Meninggal

Menkominfo menyebut Dirut BAKTI saat penyuapan SAP Jerman terjadi sudan meninggal dunia.


Menkominfo Siap Selesaikan 630 BTS Secepatnya

29 Desember 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo dalam Peresmian Pengoperasian Sinyal BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo dan Pengoperasian Integrasi SATRIA-1 di Desa Bowom Baru Utara, Kecamatan Melonguane Timur, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis (28/12/2023).
Menkominfo Siap Selesaikan 630 BTS Secepatnya

Presiden Jokowi telah memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri membantu Kementerian Kominfo menyelesaikan pembangunan BTS di Papua.


Jokowi Catat Janji Menkominfo Siap Rampungkan 630 BTS di 2024

29 Desember 2023

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Bupati Kepulauan Talaud Elly Lasut meresmikan pengoperasian Satria-1 dan BTS 4G BAKTI Kominfo di Desa Bowombaru Utara, Melonguane Timur, Kepulauan Talaud, Kamis, 28 Desember 2023.
Jokowi Catat Janji Menkominfo Siap Rampungkan 630 BTS di 2024

Jokowi telah memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri membantu Kementerian Kominfo menyelesaikan pembangunan BTS di Papua.


Jokowi Resmikan Ribuan BTS 4G dengan Video Jarak Jauh

28 Desember 2023

Teknisi mengecek Antenna Hub Station, di Stasiun Pengendali Satelit Utama Satria-1 di Desa Pasirsari, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/Lourentius EP
Jokowi Resmikan Ribuan BTS 4G dengan Video Jarak Jauh

BTS 4G di 6.672 lokasi telah on-air dari total pembangunan di tahap satu dan tahap dua.


Jokowi Resmikan Satelit Satria-1 dan BTS 4G demi Akses Internet di Wilayah 3T

28 Desember 2023

Teknisi mengecek Antenna Hub Station, di Stasiun Pengendali Satelit Utama Satria-1 di Desa Pasirsari, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/Lourentius EP
Jokowi Resmikan Satelit Satria-1 dan BTS 4G demi Akses Internet di Wilayah 3T

Keberadaan BTS 4g serta dukungan satelit Satria-1 mendukung percepatan transformasi digital di Indonesia.


Resmikan Pengoperasian Sinyal BTS 4G, Jokowi: Masalahnya Ada Problem Korupsi

28 Desember 2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai memberikan sambutan saat Seminar Nasional Outlook Perekenomian Indonesia di Jakarta, Jumat 22 Desember 2023. TEMPO/Subekti.
Resmikan Pengoperasian Sinyal BTS 4G, Jokowi: Masalahnya Ada Problem Korupsi

Presiden Jokowi singgung soal korupsi pada proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo. Ia tak ingin karena korupsi proyek terhenti.


Budi Arie Sebut Jokowi Resmikan BTS Buatan BAKTI pada 28 Desember Mendatang

23 Desember 2023

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kedua kanan) meninjau media center KTT ke-43 ASEAN 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. ANTARA FOTO/MEDIA CENTER KTT ASEAN 2023/M Agung Rajasa
Budi Arie Sebut Jokowi Resmikan BTS Buatan BAKTI pada 28 Desember Mendatang

Budi Arie Setiadi memastikan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi akan meresmikan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 28 Desember 2023.


Upaya Mempercepat Aksesibilitas Internet di Wilayah 3T

11 Desember 2023

Sekretaris Desa, Suherlin dan warga Gosong Telaga Selatan, Aceh Singkil, saat mencoba jaringan internet dari BAKTI Aksi. (TEMPO/Lourentius EP).
Upaya Mempercepat Aksesibilitas Internet di Wilayah 3T

Pemerintah melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mempercepat pemerataan akses internet di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).


4.988 BTS 4G Ditargetkan Beroperasi Akhir Desember

11 Desember 2023

Direktur Infrastruktu BAKTI Kominfo, Danny Januar Ismawan
4.988 BTS 4G Ditargetkan Beroperasi Akhir Desember

Direktur Infrastruktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo, Danny Januar Ismawan, keliling dari satu tempat ke tempat lain di Indonesia.