TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang, pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka penistaan agama setelah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penyidik juga sudah mendapatkan berbagai alat bukti untuk penetapan tersangka. Alat bukti berupa bukti elektronik maupun ahli.
“Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat,” kata Djuhandhani, Selasa, 1 Agustus 2023.
Panji Gumilang mulai diperiksa pukul 15.00 WIB berdasarkan tiga laporan polisi dugaan penistaan agama. Adapun pemeriksaan Panji selesai pukul 19.30 WIB, namun ia masih mengkoreksi sebanyak lima kali. Setelah pemeriksaan, penyidik Bareskrim langsung melaksanakan gelar perkara yang dihadiri pihak Divisi Propam Polri, Inspektorat Pengawasan Umum, Divisi Hukum Polri, dan Biro Pengawasan Penyidikan Polri.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” kata Djuhandhani.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Panji Gumilang, yakni Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun.
Polri belum putuskan soal penahanan
Hingga berita ini ditulis, Bareskrim Polri belum memutuskan untuk menahan Panji Gumilang. Djuhandhani menjelaskan Panji belum ditahan karena pemeriksaan yang sempat tertunda dan baru akan dilanjutkan Rabu siang, 2 Agustus 2023.
"Tadi malam pukul 01.00, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini," kata Djuhandhani dalam pesan tertulis.
Adapun, selama menunggu pemeriksaan yang akan dilakukan nanti siang. Penyidik akan menitipkan sementara Panji Gumilang di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Djuhandhani enggan membeberkan tindakan selanjutnya. Sebab, kata dia, penyidik masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan sampai 21.00 WIB nanti
"Baru penangkapan, di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam, kita lihat nanti jam 21.00 WIB," katanya.
Pilihan Editor: 5 Fakta Panji Gumilang Jadi Tersangka Versi Bareskrim