TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tetap akan melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang jika saksi dari yayasan Al Zaytun tetap mangkir besok Selasa, 1 Agustus 2023. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan hingga saat ini baru dua saksi dari pihak Al Zaytun yang sudah menjalani pemeriksaan pada 28 Juli lalu, yakni AS dan MJA
Adapun enam saksi lainnya, termasuk dua anak Panji Gumilang, akan dijadwalkan diperiksa besok, 1 Agustus 2023. Mereka adalah IP, APU, IS, AH, MN, dan MAS. IP dan APU merupakan petinggi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Mahad Al Zaytun. IP merupakan ketua pengurus. Sedangkan APU menjabat sebagai sekretaris.
“Bila keenam orang itu tidak hadir, maka penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Senin, 31 Juli 2023.
Sebelumnya, kedelapan saksi dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada 25 dan 26 Juli 2023. Namun mereka tak hadir sehingga penyelidik mengagendakan pemanggilan ulang pada 28 Juli. Hanya dua dari delapan saksi yang hadir pada pemeriksaan tersebut.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengatakan dua anak Panji Gumilang tidak hadir karena sakit dan lainnya sedang berada di luar negeri. "IP sedang sakit, mudah-mudahan nanti setelah sehat bisa hadir. APU kebetulan lagi di luar negeri," kata Hendra Effendy.
Hendra mengatakan dua saksi yang hadir merupakan pengurus yayasan. Mereka adalah Ustad M dan Ustad A.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih terus mendalami dugaan TPPU yang dilakukan oleh pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Polisi telah mengantongi sejumlah bukti aliran dana tersebut.
Seorang penegak hukum menyatakan telah mengantongi rincian transaksi dari 367 rekening milik Panji maupun keluarganya. Total perputaran uang masuk dalam semua rekening tersebut mencapai Rp 8,7 triliun sementara dana keluar mencapai Rp 7,7 triliun. Seluruh transaksi itu terjadi dalam rentang waktu 27 Februari 2007 hingga 6 Juli 2023.
Nilai tersebut mirip seperti yang pernah diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana beberapa waktu lalu. Menurut Ivan, total transaksi rekening Panji dan koleganya mencapai Rp 15 triliun.
Dugaan TPPU muncul setelah Panji Gumilang ditengarai melakukan penggelapan dana zakat dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Panji disebut mencampuradukkan dana operasional yayasan yang di antaranya bersumber dari zakat dan BOS dengan rekening pribadinya. Terlebih, dia disebut menggunakan dana tersebut untuk pembayaran pinjaman atas nama pribadi serta digunakan untuk penempatan deposito atas nama pribadi.
Perbuatan Panji Gumilang tersebut telah melanggar ketentuan yang ada yakni Pasal 5 UU No. 28 tahun 2004 jo UU No. 6 tahun 2001 tentang Yayasan. Tindakan Panji juga disebut telah memenuhi unsur Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
EKA YUDHA SAPUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA