Dalam pemeriksaan itu, Airlangga menjawab 46 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Ia menghabiskan waktu hampir 12 jam dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Menurut Kuntadi, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tindakan-tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng.
“Kenapa baru saat ini kami panggil? tadi sudah saya sampaikan bahwa ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan. Setelah kami kaji, ternyata fakta-fakta itu harus kami dalami dan harus kami sikapi sehingga ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.
OTT Dugaan Korupsi di Basarnas
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggelar operasi tangkap tangan di dua tempat yaitu Jakarta dan Bekasi pada Selasa, 26 Juli 2023.
"Ya betul, jadi terkait dugaan korupsi suap menyuap alat deteksi korban reruntuhan," kata Juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta pada Rabu, 26 Juli 2023.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 10 orang. Salah satunya adalah perwira menengah TNI yaitu Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto. Arif merupakan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas.
Kemudian KPK menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu lalu.
Namun penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas itu mendapat protes dari pihak TNI. Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko menilai OTT dan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), tidak sesuai dengan prosedur.
"Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat.
Agung mengatakan pihaknya malah mengetahui soal penangkapan terhadap Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari pemberitaan di media.Yang bersangkutan kemudian diserahkan KPK ke Puspom TNI setelah 1x24 jam dengan status tahanan KPK.
Agung juga mengungkapkan banyak pihak yang bertanya soal mengapa Letkol Afri sudah ditahan, sedangkan Marsdya Henri tidak ditahan.
"Terus terang saat itu kami sampaikan, kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali. Karena dasar kami melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi dan saat itu, dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan kepada kami selaku penyidik di lingkungan militer," ujarnya.
Selanjutnya, KPK minta maaf dan Brigjen Asep Guntur mundur...