Dituntut Mengundurkan Diri
Setelah Johanis Tanak meminta maaf dan menyalahkan anak buahnya, Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengajukan pengunduran diri. Hal tersebut membuat pegawai KPK pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi mendesak Johanis Tanak mundur.
Dalam surat terbuka yang diajukan ke pimpinan dan dewan pengawas KPK, penetapan tersangka harus melalui proses yang panjang dan mekanisme ekspose perkara yang dihadiri pimpinan. Mereka menilai keputusan penetapan tersangka yang menganut asas kolektif kolegial pasti diketahui oleh Johanis Tanak. Sehingga, para pegawai menyebut Brigjen Asep Guntur bukan satu-satunya orang yang seharusnya bertanggung jawab. Sebab, dia dan penyelidik hanya memaparkan temuan di lapangan untuk disetujui para komisioner KPK.
Mereka menilai pimpinan KPK yang seharusnya menyatakan diri bersalah. Para pegawai itu menyesalkan pernyataan Johanis Tanak yang menyalahkan mereka setelah kerja keras yang dilakukan.
Disidang Etik Dewas KPK karena WhatsApp Pejabat ESDM
Pada Kamis lalu, Dewas KPK menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Johanis Tanak. Ia disidang lantaran menghubungi Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite melalui pesan WhatsApp.
Gambar dugaan komunikasi antara Johanis Tanak dan Idris disebar oleh akun Twitter Rakyat Jelata @dimdim0783 pada 12 April 2023. Dalam percakapan itu, Johanis menyapa Idris dan membahas mengenai bisnis yang sedang dia geluti. Percakapan itu disebut terjadi pada Oktober 2022 dan Februari 2023.
“Waduh, masih bisa lah kita cari duit, saya sudah buka kantor dengan teman, tapi saya masi main di belakang layar. RHS cuma untuk konsumsi kita aja. (disertai emotikon tertawa),” seperti dikutip dari salah satu foto yang disebar tersebut. Percakapan ini dianggap sarat konflik kepentingan, karena Idris tengah terseret kasus korupsi tunjangan kinerja ESDM yang tengah disidik oleh KPK. KPK telah memulai penyelidikan kasus ini pada 16 Januari 2023.
Atas perbuatannya itu, Johanis Tanak diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Terkait keberadaan chat tersebut, Tanak mengakui bahwa dirinya pernah mengirimkan pesan kepada Idris. Dia mengatakan pesan tersebut dikirim sebelum dirinya dilantik menjadi pimpinan KPK. Akan tetapi, Presiden Joko Widodo sebenarnya melakukan pelantikan Johanis Tanak di Istana Negara pada 28 Oktober 2022. "Chatting saya dengan beliau terjadi pada Oktober 2022 sebelum saya bertugas sini dan menjelang memasuki usia pensiun," kata Tanak.
Mantan jaksa itu mengakui mengenal Idris Sihite. Dia mengatakan Idris merupakan teman diskusi tentang masalah hukum. "Saya senang berdiskusi dengan beliau, karena beliau saya anggap sebagai orang punya kemampuan intelektual yang baik. seingat saya beliau alumni UI S1, S2, S3," ujar dia.
Pilihan Editor: Setara Institute Sebut Anggota TNI Bisa Diproses di Peradilan Umum, Sesalkan KPK Memilih Tunduk