TEMPO.CO, Jakarta - Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak kembali mencuat setelah meminta maaf atas pengusutan kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. Alih-alih memberikan apresiasi kepada penyidik, Johanis Tanak justru menyatakan institusinya khilaf karena melakukan hal tersebut.
Berikut ini merupakan tiga polemik Tanak dalam di KPK
Salahkan Anak Buah
Pada Jumat, 28 Juli 2023, KPK meminta maaf atas penetapan dua orang anggota TNI aktif dalam kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf atas penetapan tersangka itu.
Tak cuma meminta maaf, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyalahkan anak buahnya dan menyebut mereka khilaf dengan melakukan kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI. "Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK," kata Johanis dalam konferensi pers di KPK
Menurut eks Jubir KPK Febri Diansyah, pimpinan KPK seharusnya sudah mengetahui rencana OTT sebelum terjadi. Sehingga, Johanis Tanak seharusnya sudah mengetahui akan adanya OTT Kepala Basarnas tersebut, sehingga tak bisa serta merta menyalahkan anak buahnya.
Info yang diperoleh Tempo, Johanis Tanak bahkan hadir dalam gelar perkara bersama tim Kedeputian Penindakan KPK. Pimpinan lain yang juga hadir dalam ekspose tersebut adalah Alexander Marwata. Adapun tiga pimpinan lainnya sedang di luar kota.
Selain itu, KPK juga sudah mengajak perwakilan dari POM TNI untuk gelar perkara dan meminta keterangan terhadap pihak-pihak yang diringkus dalam OTT tersebut.
Selanjutnya Dituntut Mengundurkan Diri