TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memprotes operasi tangkap tangan atau OTT KPK untuk kasus suap terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut KPK telah melebihi kewenangannya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Agung memprotes penangkapan dan penahanan terhadap Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto. Menurut dia, KPK tak bisa melakukan penangkapan dan penahanan tersebut karena Arif masih berstatus sebagai anggota TNI aktif.
"Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk menahan personel militer menyalahi aturan," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat 28 Juli 2023.
Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta maaf dan mengakui khilaf atas penetapan dua orang anggota TNI aktif dalam kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK," kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Jumat 28 Juli 2023.
Pernyataan Johanis Tanak ini langsung menuai protes aktivis antikorupsi. “Pimpinan seharusnya malu atas tindakan yang dilakukan dengan terkesan lepas tangan,” kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha,dalam pernyataan tertulis, Jumat, 28 Juli 2023.
Pegawai Kedeputian Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan surat elektronik kepada pimpinan dan dewan pengawas ihwal kabar pengunduran diri pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK dan Direktur Penyidikan, Brigjen Asep Guntur Rahayu. Asep mengundurkan diri usai disebut khilaf oleh pimpinan karena melakukan OTT dan menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Dalam surat elektronik yang diterima Tempo, pegawai Kedeputian Penindakan KPK menyayangkan pengunduran diri Asep yang menunjukkan seakan tanggung jawab perkara Basarnas hanya di tangan Asep. “Pada momen ini, terjadi suatu hal mengagetkan dan mengecewakan baik di kalangan publik maupun internal KPK,” bunyi surat elektronik tersebut, Sabtu, 29 Juli 2023.
Mantan pimpinan KPK Abraham Samad pun, menyebut bahwa kelima pimpinan KPK harus bertanggung jawab terhadap kesalahan prosedur itu, dan Dewan Pengawas KPK harus sungguh-sungguh memeriksa kasus itu.
TIM TEMPO.CO
Pilihan Editor: Kasus Kepala Basarnas, Puspom TNI: KPK Menyalahi Aturan