TEMPO.CO, Jakarta - Ketua wadah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mengatakan pimpinan KPK tidak boleh cuci tangan setelah Direktur Penyidikan dan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, mundur karena polemik penetapan tersangka Kepala Basarnas.
Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Pengunduran diri ini buntut dari polemik operasi tangkap tangan atau OTT terhadap perwira TNI dalam kasus dugaan suap di Basarnas.
Praswad mengatakan tindakan Brigjen Asep yang mengundurkan diri karena pimpinan KPK menyalahkan penyelidik sebagai tindakan yang sangat terhormat.
“Pimpinan seharusnya malu atas tindakan yang dilakukan dengan terkesan lepas tangan,” kata Praswad dalam pernyataan tertulis, Jumat, 28 Juli 2023.
Pria yang juga disapa Abung ini menilai pimpinan KPK terlihat tidak memahami bagaimana seharusnya KPK bertindak dalam penanganan kasus yang terjadi di KPK. Sebab, lanjut Abung, proses penetapan tersangka tidak dapat dilakukan melalui mekanisme yang bersifat tersendiri tanpa adanya ekspose perkara dengan persetujuan pimpinan KPK.
“Penyelidik KPK bertindak atas perintah dan atas nama pimpinan KPK,” ujarnya.
Abung menjelaskan, setelah penyelidik menemukan dua alat bukti yang cukup, maka penyelidik wajib melaporkan kepada pimpinan KPK untuk selanjutnya ditetapkan tersangka atau tidak. Ia menyebut penetapan tersangka sepenuhnya adalah kewenangan pimpinan KPK, bukan kewenangan penyelidik atau penyidik KPK.
“Pimpinan KPK seharusnya bertangungjawab tidak boleh cuci tangan seolah-olah ini adalah pekerjaan tim penyelidik semata,” katanya.
Abung mengatakan, Pasal 39 ayat 2 Undang-undang KPK menekankan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh tim KPK adalah atas perintah pimpinan KPK. Penyelidik dan penyidik, kata dia, telah bekerja keras dalam proses penanganan perkara ini.
“Jangan sampai ketika ada persoalan kesalahan dilimpahkan kepada para pegawai dan pimpinan hanya mau ketika ada prestasi,” tutur Abung.
Ketua IM57+ ini mendesak pimpinan KPK bertanggungjawab secara etik maupun proses pidana yang dilakukan. Sebab, pimpinan KPK merupakan pihak yang bertanggungjawab dan mengendalikan seluruh perkara yang ada di KPK.
“Kesalahan atau ketidak cermatan pimpinan KPK tidak boleh terjadi di dalam proses pro justitia (penanganan perkara), karena berpotensi masuk di dalam penyalahgunaan kewenangan,” kata Abung.
Menurut sumber Tempo, Asep mengabarkan akan mengundurkan diri dari KPK melalui pesan whatsapp.
"Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran POM TNI beserta PJU Mabes TNI. Dimana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilapan, sebagai pertanggung jawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri," bunyi pesan tersebut yang diterima Tempo, Jumat malam 28 Juli 2023.
Dalam pesan tersebut juga disebut kalau alasan Asep mengundurkan diri karena dinilai gagal menjadi pemimpin bagi anak buahnya dalam melakukan penyidikan perkara korupsi.
"Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan," lanjut pesan tersebut.
Asep dikabarkan akan mengajukan surat resmi pengunduran dirinya dari KPK pada Senin, 31 Juli 2023.
"Percayalah, apa yang saya dan rekan-rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum lakukan semata-mata hanya dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas korupsi," tutup pesan tersebut.
Tempo berupaya mengkonfirmasi pesan tersebut melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadi Asep Guntur. Hingga berita ini ditulis Asep belum merespons pertanyaan Tempo.
Kuru Bicara KPK Ali Fikri juga belum membalas pesan singkat Tempo melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya KPK meminta maaf atas penetapan dua orang anggota TNI aktif dalam kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Mereka mengaku khilaf.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK," kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Jumat 28 Juli 2023.
Pilihan Editor: Buntut Polemik OTT Perwira TNI di Basarnas, Dirdik KPK Brigjen Asep Guntur Mengundurkan Diri
EKA YUDHA SAPUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA