TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Kepala Auditoriat pada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK) Firman Nur Cahyadi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa- Sumatera Periode 2018-2022. KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
Tiga ASN Menhub yang dipanggil KPK adalah Doni Adi Kuncoro, Eko Rahadi, dan Bagus Darmabilawa. KPK juga memanggil dari pihak swasta yaitu Yesti ,ariana Hutagalung dan Sugiri Heru Sancoko.
"Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav-4," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Juli 2023.
KPK sudah periksa Menhub Budi Karya Sumadi
Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada Rabu 26 Juli 2023, Menhub menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Usai Pemeriksaan Budi Karya enggan berkomentar banyak soal pemeriksaannya.
“Hal-hal lain terkait pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan pemeriksa. Terima kasih," kata dia di Gedung KPK, Jakarta.
Budi Karya juga mengapresiasi dan akan mengdukung KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.
“Terima kasih kepada KPK yang telah melakukan dengan konsisten dan dengan upaya ini KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia”,ujar Budi karya.
Terungkap berkat OTT
Kasus korupsi jalur kereta api ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada sepuluh orang di BalaI Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I wilayah Jawa Tengah. Kesepuluh orang disebut melakukan rekayasa proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Dari sepuluh orang tersebut, KPK menyatakan terdapat pihak pemberi dan penerima suap dalam kasus ini. Empat tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Direktur PT KAManajemen Properti Yoseph Ibrahim; dan Vice President PT KA Manajemen Properti Parjono.
Sementara enam orang penerima suap adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub Harno Trimadi; Pejabat pembuat Komitmen (PPK) BTP Jateng Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabateng Putu Sumarjaya; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasaran Perkeretapian Fadliansyah; PPK BTP Jabar Syntho Prijani Hutabarat.
Dalam kasus korupsi jalur kereta api ini, KPK memperkirakan Harno Trimadi cs menerima uang suap senilai Rp 14,5 miliar. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat menyatakan bahwa sebagian uang itu digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR).
AKHMAD RIYADH