Alex mengatakan kasus ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI.
Dia mengatakan dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 tersangka. Selain Henri dan Arif, mereka adalah Mulsunadi Gunawan (MG) Komisaris Utama PT MGCS, MR (Marilya) Direktur Utama PT IGK dan RA (Roni Aidil) Direktur Utama PT KAU.
Alex mengatakan untuk Henri dan Arif yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.
"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata Alex.
Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi Gunawan, proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK.
Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.
"Untuk tersangka MG (Mulsunadi Gunawan), kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex.
Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AKHMAD RIYADH | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Kepala Basarnas Tak Tahu Kasus yang Jadi Sasaran OTT KPK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.