Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-fakta Kasus Suap Kepala Basarnas hingga Penggunaan Istilah Dana Komando

image-gnews
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menko PMK Muhadjir Effendy (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (kiri) mendapat penjelasan dari Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi tentang peralatasn SAR disela Rapat Kerja Basarnas dan FKP3 Nasional 2023 di Kantor Pusat Basarnas, Jakarta, Kamis 16 Februari 2023. Rapat kerja dalam rangka HUT ke-51 Basarnas tersebut mengangkat tema Cepat Tanggap Selamatkan Jiwa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menko PMK Muhadjir Effendy (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (kiri) mendapat penjelasan dari Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi tentang peralatasn SAR disela Rapat Kerja Basarnas dan FKP3 Nasional 2023 di Kantor Pusat Basarnas, Jakarta, Kamis 16 Februari 2023. Rapat kerja dalam rangka HUT ke-51 Basarnas tersebut mengangkat tema Cepat Tanggap Selamatkan Jiwa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan para tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) atau OTT Basarnas pada Rabu, 26 Juli 2023. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, diumumkan lima tersangka kasus suap Rp 88,3 miliar, salah satunya Kepala Basarnas RI 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Henri Alfiandi merupakan perwira bintang tiga TNI AU yang menjabat Kepala Basarnas 2021-2023. Selain Henri, para tersangka lain meliputi Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan  Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

PT Intertekno Grafika Sejati merupakan perusahaan percetakan. Sedangkan PT Kindah Abadi Utama, perusahaan swasta yang telah menyuplai spare parts atau komponen barang-barang lainnya yang bekerja sama dengan TNI AU dan Basarnas.

Kronologi Perkara Suap, Marsdya Henri Menentukan Sendiri Besaran Fee

Sejak 2021, Basarnas melaksanakan beberapa tender pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dapat diakses secara umum. Kemudian pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan, antara lain:

a). Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar

b). Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan

c). Pengadaan ROV untuk Kapal Negara (KN) SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Agar memenangkan tiga proyek tersebut, para tersangka Mulsunadi, Marilya, dan Roni melakukan pendekatan personal dan tatap muka dengan Henri Alfiandi serta Afri Budi Cahyanto, yang merupakan orang kepercayaan Henri. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemenangan proyek  dan pemberian sejumlah uang berupa success fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. "Fee tersebut ditentukan langsung oleh Marsekal Madya Henri Alfiandi," ujar Alexander, Rabu, 26 Juli 2023.

Hasil kesepakatan tersebut berupa Kabasarnas akan mengkondisikan pemenangan lelang tender serta menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023. Sedangkan perusahaan milik Roni menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk Kapal Negara (KN) SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

Pola Pengondisian Pemenang Tender

Setelah melakukan kesepakatan, ketiga petinggi perusahaan tersebut langsung mengontak dengan Pejabat Pembuat Komitmen satker terkait, kemudian memasukkan nilai penawaran yang hampir semuanya mendekati nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Wakil ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan jika melihat kasus-kasus sebelumnya yang serupa, proses lelang yang dilakukan hanya sekadar formalitas. Walaupun pemerintah sudah mendesain tekait sistem lelang eletronik, namun proses lelang ini telah diatur atau adanya persekongkolan terhadap beberapa perusahaan sehingga lelang terlihat resmi dan terjadi. "Jadi sistem apa pun yang dibangun, ketika itu dilakukan persekongkolan maka akan jebol juga,” ujar Alexander.

Dalam beberapa kasus, Alex mengatakan ada perusahaan yang telah memiliki kesepakatan memenangi tender dengan suap, menunjuk perusahaan lain sebagai pendamping untuk mengikuti lelang dengan memasukkan beberapa dokumen. Menurut dia, bisa jadi perusahaan tersebut memang telah bersekongkol dengan pemenang atau dimiliki oleh orang yang sama. Ia mengatakan dalam hal ini KPK masih akan mendalami bagaimana proses lelang yang terjadi dalam proyek Basarnas ini bekerja sama dengan berbagai pihak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyerahan Dana Komando

Dalam kasus suap-menyuap ini, KPK menjelaskan ada istilah Dana Komando atau Dako sebagai kode yang digunakan dalam penyerahan uang untuk Marsekal Madya Henri Alfiandi. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Letkol Afri Budi Cahyanto selaku orang kepercayaan Hendri. Mlsunadi selaku pememang tender memerintahkan MR (sopir Mulsunadi yang ditangkap dalam OTT) untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sekitar Rp 999,7 juta secara tunai. Uang tersebut merupakan fee dari pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 9,9 miliar. Uang tersebut diserahkan di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Sedangkan Roni menyerahkan uang sejumlah Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank. Dengan penyerahan uang tersebut, maka perusahaan Mulsunadi, Marilya, dan Roni dinyatakan sebagai pemenang tender proyek pengadaan alat dan jasa Basarnas.

Total Nilai Suap Kepala Basarnas Mencapai Rp 88,3 Miliar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan Letkol Afri Budi Cahyanto merupakan orang yang  sangat tertib administrasi. Karena itu, satgas penindakan KPK menemukan catatan dan data tentang pemasukan maupun pengeluaran. Dari catatan Letkol Afri itu, Marsdya Henri Alfiandi telah mendapatkan suap sebanyak Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek Basarnas sepanjang 2021 hingga 2023. Hasil ini didapatkan dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan ditelusuri lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bekerja sama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI.

Penahanan Tersangka

Atas dasar kebutuhan penyidikan, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan sejak 26 Juli 2023 sampai 14 Agustus 2023. Adapun penahanan tersangka Marilya di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Roni di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC. KPK belum menahan tersangka Mulsunadi. Wakil Ketua KPK Alexander mengharapkan Mulsunadi koorperatif untuk segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK untuk mengikuti proses hukum perkara.

Adapun dua tersangka pejabat TNI aktif, Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi yang diduga sebagai penerima suap diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut sebagaimana kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang.

Akhmad Riyadh

Pilihan Editor: Harta Kekayaan Kabasarnas Henri Alfiandi, Punya Rp 10,9 Miliar dan Pesawat

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

1 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

8 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

12 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

13 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

17 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah


Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa, didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera mengusut dan menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi