KPK menduga Henri menerima suap melalui Afri selama dua tahun yang nilainya mencapai Rp 88,3 miliar.
“Diduga HA (Henri) bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Arif Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.
Alex memastikan, KPK akan terus mendalami dugaan penerimaan suap oleh Henri dan Arif. Pendalaman dilakukan oleh tim gabungan penyidik KPK dan Puspom Mabes TNI. Diketahui, untuk proses hukum terhadap Henri dan Arif akan diserahkan ke pihak TNI mengacu ketentuan yang berlaku.
“Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” ujar Alex.
Selain itu, ada 3 pihak swasta yang ikut menjadi tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.
Awal mula kasus ini terbongkar dari OTT KPK yang digelar pada Selasa, 25 Juli 2023, di Jakarta dan Bekasi. Adapun Henri tidak termasuk dalam pihak yang diamankan dalam OTT KPK tersebut.
AKHMAD RIYADH | ANDRY TRIYANTO
Pilihan Editor: KPK Ungkap Kepala Basarnas Marsma Henri Alfiandi Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.