TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Muhammad Feriandi Mirza mengakui menerima Rp 300 juta duit dugaan korupsi BTS Kominfo. Hal itu dia sampaikan saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Dalam Berita Acara Pemeriksaan saudara pernah menerima sejumlah uang, apa benar?" tanya jaksa.
"Iya," kata Mirza menjawab.
"Berapa jumlahnya?" tanya jaksa.
"300," jawab Mirza.
Mirza dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate; eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif; dan tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto.
Kejaksaan Agung mendakwa ketiganya terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G yang digarap oleh Bakti. Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp 8 triliun. Jaksa juga mendakwa sejumlah pihak turut diperkaya dari kasus korupsi ini. Di antaranya adalah Johnny G. Plate sebanyak Rp 17 miliar.
Aliran duit dari proyek BTS 4G diduga kuat tidak hanya berhenti kepada pihak-pihak yang telah dijadikan terdakwa. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang juga menjadi terdakwa kasus ini sempat mengaku mengumpulkan duit dari para vendor pemenang proyek dengan jumlah mencapi Rp 243 miliar. Uang itu diduga kemudian dialirkan untuk berbagai kepentingan.
Melalui orang kepercayaannya Windi Purnama, Irwan diduga menyerahkan uang itu untuk kepentingan pengamanan perkara. Windi saat ini masih berstatus tersangka di Kejagung. Pengamanan perkara dimaksud adalah upaya para terdakwa memberikan uang kepada sejumlah orang yang diduga makelar perkara agar Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan kasus korupsi BTS ini.
Selain kepada para makelar perkara, uang itu diduga juga diberikan kepada jajaran di Kementerian Kominfo dan Bakti. Jajaran Kominfo disebut menerima uang Rp 10 miliar, sementara jajaran Bakti diduga menerima uang sejumlah Rp 6,2 miliar.
Mirza mengakui bahwa dirinya merima uang tersebur dari Windi Purnama. "Yang menyerahkan saudara Windi Purnama," kata dia.
Pilihan Editor: Periksa Airlangga 12 Jam, Kejagung Dalami soal Kebijakannya Atasi Kelangkaan Minyak Goreng