Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Panggil 2 Anak Panji Gumilang, Klarifikasi Soal Dugaan Pencucian Uang

Editor

Febriyan

image-gnews
Beredar video Panji Gumilang menyebut bahwa Al Quran bukanlah berasal dari perkataan Allah SWT. Ia menyatakan bahwa Al Quran adalah kumpulan dari perkataan Nabi Muhammad SAW. Dalam pendapatnya, Panji menyampaikan penggalan pertama dari ayat kedua surah Al Baqarah. Menurutnya, penggalan ayat itu menunjukkan bahwa Al Quran bukanlah kalamullah alias perkataan Allah SWT. YouTube
Beredar video Panji Gumilang menyebut bahwa Al Quran bukanlah berasal dari perkataan Allah SWT. Ia menyatakan bahwa Al Quran adalah kumpulan dari perkataan Nabi Muhammad SAW. Dalam pendapatnya, Panji menyampaikan penggalan pertama dari ayat kedua surah Al Baqarah. Menurutnya, penggalan ayat itu menunjukkan bahwa Al Quran bukanlah kalamullah alias perkataan Allah SWT. YouTube
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memanggil dua anak kandung pendiri Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, untuk dimintai klarifikasi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa, 25 Juli 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan ada delapan orang yang dimintai klarifikasi hari ini. Tiga dari mereka berinisial IP, AP, dan IS. IP adalan Imam Prawoto yang merupakan ketua pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

“Saudara IP dan AP ini anak kandung PG,” kata Ramadhan kepada awak media, Selasa, 25 Juli 2023.

Adapun AP merupakan sekretaris pengurus YPI. Sedangkan IS merupakan bendahara Al-Zaytun. Ramadhan tidak merinci identitas lima orang lain yang dipanggil.

Ramadhan menegaskan pemanggilan hari ini bukan pemeriksaan, tetapi untuk klarifikasi dan dimintai keterangan. Ia menuturkan undangan diagendakan pukul 10.00 WIB, namun belum dipastikan siapa saja yang hadir dari 8 orang yang dipanggil ke Bareskrim.

Kuasa hukum Panji minta Polri bekerja secara obyektif

Sebelumnya kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, meminta Polri bekerja obyektif dalam menangani laporan dugaan TPPU yang dialamatkan terhadap kliennya.

Hendra mengatakan pihak Panji mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Bareskrim. Ia menilai apa yang dilakukan Bareskrim tentu mempunyai dasar. Namun ia mengingatkan apa yang dituduhkan masih sebagas dugaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami lihat ini kan baru dugaan. Dugaan-dugaan ini yang kita lihat nanti seperti apa hasilnya. Kita tidak bisa mengira-ngira. Ya kita hargai institusi kepolisian,” kata Hendra saat dihubungi, Jumat, 21 Juli 2023.

Bareskrim temukan 4 indikasi tindak pidana

Pengusutan dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang berawal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menemukan transaksi mencurigakan dan memblokir ratusan rekening milik Panji Gumilang. Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji memiliki total transaksi sekitar Rp 15 triliun yang dilakukan sejak 2007 hingga sekarang.

Panji Gumilang disebut  memiliki 256 rekening yang terdiri atas rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman. Adapun Pondok Pesantren Al Zaytun memiliki 33 rekening dari periode 2011 hingga sekarang. 

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyampaikan telah menemukan indikasi empat tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Selain pencucian uang, ada juga pelanggaran terhadap undang-undang yayasan, penggelapan, hingga tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh saudara PG,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat, 21 Juli 2023.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

150 Laporan Analisis PPATK Tak Ditindaklanjuti KPK: Kasus Pertambangan hingga Proyek Pemerintah

4 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
150 Laporan Analisis PPATK Tak Ditindaklanjuti KPK: Kasus Pertambangan hingga Proyek Pemerintah

PPATK mempertanyakan 150 laporan hasil analisis mereka yang tidak ditindaklanjuti KPK. Nilainya disebut mencapai ribuan triliun


Profil Marthinus Hukom, Kepala BNN yang Serahkan Anggotanya ke Bareskrim karena Terlibat TPPU Bandar Narkoba

9 jam lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol Marthinus Hukom bersiap menyampaikan paparan hasil kinerja BNN selama tahun 2023 di Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. BNN berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika dan psikotropika sebanyak 910 kasus dan mengamankan 1.284 orang tersangka sepanjang 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Marthinus Hukom, Kepala BNN yang Serahkan Anggotanya ke Bareskrim karena Terlibat TPPU Bandar Narkoba

Komjen Marthinus Hukom angkat suara terkait adanya keterlibatan anggota BNN yang bertugas melakukan pencucian uang milik Bandar Hendra Sabarudin.


Kepala BNN Tanggapi Keterlibatan Anggotanya dalam Kasus TPPU Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

10 jam lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjem Pol. Marthinus Hukom dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. BNN meringkus penyelundupan narkotika jaringan internasional Thailand-Malaysia-Indonesia melalui perairan wilayah Aceh yang akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang. Pada kasus ini, BNN berhasil menemukan 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram. TEMPO/Ilham Balindra
Kepala BNN Tanggapi Keterlibatan Anggotanya dalam Kasus TPPU Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom bicara soal keterlibatan anggotanya yang diduga melakukan pencucian uang milik bandar narkoba Hendra Sabarudin.


BNN Tidak Malu Ungkap Pegawainya yang Terlibat Kasus TPPU Hendra Sabarudin

12 jam lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom (tengah) didampingi Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol I Wayan Sugiri (kanan) dan Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN Brigjen Pol Aldrin Hutabarat (kiri) menyampaikan keterangan terkait kasus laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika saat konferensi pers di sebuah vila di kawasan Desa Kelusa, Gianyar, Bali, Selasa, 23 Juli 2024. BNN bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait mengungkap kasus laboratorium rahasia di tenda yang dibangun di area vila untuk pembuatan narkotika jenis N,N-Dimethyltryptamine (DMT) pertama di Indonesia yang diproduksi tersangka warga negara Filipina berinisial DAS dan diinisiasi oleh warga Yordania berinisial AMI yang hingga kini masih dalam pengejaran. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
BNN Tidak Malu Ungkap Pegawainya yang Terlibat Kasus TPPU Hendra Sabarudin

BNN tidak menutupi informasi keterlibatan anggota sebagai komitmen bersih-bersih dari dalam.


Satu PNS Diperiksa KPK pada Kasus Dugaan TPPU Eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti

13 jam lalu

Kepala BPKAD, Fitria Nengsih dan Pemeriksaan Muda Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat malam, 7 April 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, Firia Nengsih dan M. Fahmi Aressa, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.1,7 miliar dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan Tahun Anggaran 2022-2023 seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara Negara, dugaan penerimaan fee jasa travel umroh, dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemkab. Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Satu PNS Diperiksa KPK pada Kasus Dugaan TPPU Eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti

Sumiati diperiksa KPK sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi/tindak pidana pencucian uang oleh tersangka eks Kepala Kepala BPKAD Kepulauan Meranti


Cerita Gazalba Saleh Bisa Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Penjualan Batu Permata

2 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Gazalba Saleh Bisa Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Penjualan Batu Permata

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menginvestasikan uang hasil penjualan batu permata ke bisnis tambang. Bisa beli tanah dan rumah.


Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

2 hari lalu

Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024. Kuntu Daud diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. TEMPO/Imam Sukamto
Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba .


Respons KPK Usai Disebut Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

2 hari lalu

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango (kanan) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Dalam raker tersebut Ketua KPK dan Ketua PPATK meminta penambahan anggaran untuk tahun anggaran 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons KPK Usai Disebut Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

KPK disebut tidak menindaklanjuti 150 hasil analisis dan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Apa kata KPK?


Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

2 hari lalu

Sejumlah mobil yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, ditampilkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Sejumlah aset yang disita berupa 21 unit mobil, 28 unit sepeda motor, 1 unit speed boat, 4 unit kapal, 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

Bandar narkoba Hendra Sabarudin diduga berjualan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Nilainya mencapai Rp 2,1 triliun.


Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

2 hari lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

Polisi menetapkan bandar narkoba Hendra Sabarudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).