Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Munir : Keputusan Pemerintah Soal Aceh Ditentukan Oleh TNI.

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Eksekutif Imparsial, Munir, mengatakan keputusan pemerintah untuk menyelesaian kasus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), lebih banyak ditentukan oleh militer. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh membangun perdamaian di Aceh, kata Munir, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/5). Menurut Munir, dalam penyelesaian Aceh, pemerintah lebih banyak tunduk kepada keinginan TNI. Menurut dia, lemahnya otoritas politik terlihat dengan adanya pengerahan pasukan dan peralatan perang TNI di Provinsi Aceh saat ini. Padahal, tutur dia, penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) untuk menerapkan darurat militer dan operasi militer di sana masih menunggu hasil rapat konsultasi Presiden dengan DPR. Lagipula, lanjutnya, DPR telah mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan TNI untuk mengecek sejauh mana persiapan TNI dalam melaksanakan operasi terpadu di Aceh. Mana ada rapat untuk mengecek persiapan militer. Padahal Keppersnya saja belum ditandatangani, tandas Munir. Menurut dia, otoritas sipil tidak memiliki agenda yang utuh dan tidak menjaga hak-hak dan kewenangan politik yang dimilikinya. Dikatakannya, sebenarnya DPR bisa mempertahankan pendapatnya bahwa persetujuan harus didahulukan dibandingkan pengerahan pasukan. Sehingga, kata Munir, DPR betul-betul tidak membiarkan kewenangan politiknya diambil oleh pihak lain. Oleh sebab itu, Munir menyatakan, Imparsial menolak keras dilaksanakannya darurat militer di Aceh. Selain itu, Imparsial memberikan peringatan kepada pemerintah bahwa dengan operasi militer di Aceh akan mengoyak rasa kesatu-bangsaan di antara rakyat Indonesia. Dengan penggunaan senjata di Aceh, tutur Munir, merupakan bukti bahwa otoritas politik sipil tidak dapat menjamin bahwa operasi itu dapat menghindarkan korban sipil. Menurut dia, keputusan politik pemerintah sebagai payung hukum dari status Darurat Militer di Aceh, dapat menjadi selimut impunity (penggunaan kekerasan tanpa adanya penegakan hukum) bagi militer. Sehingga kekerasan yang terjadi tidak dapat dilindungi oleh hukum, imbuhnya. Munir juga menyatakan, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap semua dampak yang diakibatkan oleh tindakan-tindakan TNI di lapangan. (Diah A. Candraningrum TNR).
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran UTBK Jalur Seleksi Mandiri UNS 2024 Dibuka Esok, Ini Ketentuan dan Cara Mendaftarnya

4 menit lalu

Universitas Sebelas Maret. Kredit: UNS
Pendaftaran UTBK Jalur Seleksi Mandiri UNS 2024 Dibuka Esok, Ini Ketentuan dan Cara Mendaftarnya

Sejak adanya peraturan rektor Universitas Sebelas Maret pada 2023, kini kampus di Surakarta ini mulai membuka jalur Seleksi Mandiri khusus UTBK


Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

6 menit lalu

Rekaman seismograf Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, yang merekam gempa M6,2 yang berpusat di laut selatan Jawa Barat pada Kamis malam, 27 April 2024. Pusat gempa berada 156 kilometer arah barat daya Kabupaten Garut. FOTO/Badan Geologi.
Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.


Otorita Bakal Bangun Nusantara Knowledge di IKN

11 menit lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Otorita Bakal Bangun Nusantara Knowledge di IKN

Otorita IKN mencanangkan pembangunan pusat riset dan kampus startup bernama Nusantara Knowledge Hub atau K-Hub.


Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

14 menit lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.


IU Makin Melokal Menjelang Konser Hari Kedua, Juluki Fans Indonesia Naga

26 menit lalu

Penyanyi Korea Selatan, IU. Foto: Twitter/X @_IUofficial
IU Makin Melokal Menjelang Konser Hari Kedua, Juluki Fans Indonesia Naga

Menjelang konser hari kedua di ICE BSD sore nanti, IU menuliskan pesan untuk para penggemarnya dengan Bahasa Indonesia.


Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Tim Serigala Putih Waspada dan Mulai Analisis Taktik Skuad Garuda

35 menit lalu

Timnas Indonesia U23 dan Timnas Uzbekistan U23. Foto : AFC
Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Tim Serigala Putih Waspada dan Mulai Analisis Taktik Skuad Garuda

Timnas U-23 Uzbekistan mengambil langkah besar menuju gelar keduanya pada Piala Asia U-23 2024. Pelatih dan pemain mulai menyiapkan strategi.


PHE Menjamin Kesempatan yang Setara bagi Perempuan

37 menit lalu

PHE Menjamin Kesempatan yang Setara bagi Perempuan

Nicke Widyawati, perempuan Tangguh yang menjadikan Pertamina sebuah perusahaan energi nasional yang mendunia, adalah contoh konkret peranan penting perempuan di industri energi.


Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

38 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.


Profil Erastus Radjimin, CEO dan Pendiri Artotel Group yang Mengakuisisi Hotel Atlet Century Senayan

38 menit lalu

Erastus Radjimin. Foto: Istimewa
Profil Erastus Radjimin, CEO dan Pendiri Artotel Group yang Mengakuisisi Hotel Atlet Century Senayan

Artotel Group resmi mengakuisisi Hotel Atlet Century Senayan. Berikut profil Erastus Radjimin CEO Artotel Group.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

41 menit lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.