TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membenarkan telah mencopot tiga jaksa, termasuk Raimel Jesaja dari jabatan Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Mereka diduga menerima suap dari pengusaha tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, mengatakan tiga jaksa bermasalah tersebut sudah dihukum sejak lama. Ia menyebut tiga orang tersebut telah dijatuhi sanksi disiplin berat.
Namun Ketut tidak membeberkan nama dua jaksa lain yang dihukum. Ia hanya menyebut orang kedua sebelumnya menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus dan Koordinator Tindak Pidana Khusus. Keduanya diduga berperan sebagai operator pelaksana dalam kongkalikong penambangan nikel ilegal di Konawe Utara.
“Kasus ini terjadi pada saat beliau atau yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Utara,” kata Ketut di Kejaksaan Agung, Senin, 24 Juli 2023.
Ketut mengatakan masih terlalu dini untuk menyebut ada keterlibatan pidana. Ia menegaskan Kejaksaan Agung masih melakukan penyidikan awal. Menurut Ketut, Kejaksaan terus melakukan pendalaman untuk melihat fakta hukum dan mendalami tindak pidana sebelumnya.
“Kita pasti dalami. Jadi proses masih berjalan dan itu masih kami lihat perkembangannya. Jadi mari kita tunggu,” katanya.
Sebelumnya Ketut mengatakan Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memeriksa intensif ketiganya dalam tiga bulan terakhir. Pemeriksaan termasuk meminta keterangan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi ambang nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Sebelum tersandung kasus beking tambang nikel ilegal, Ramiel dipromosikan sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada Februari tahun ini. Setahun sebelumnya, ia menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Selama Ramiel menjabat Kepala Kajati Sultra inilah, PT Aneka Tambang Tbk atau Antam, pemilik konsesi tambang Blok Mandiodo, melaporkan praktik penambangan legal oleh sejumlah perusahaan. Namun pengusutan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mandek ditengarai karena Raimel menerima setoran dana dari para pengusaha tambang yang terlibat praktik tambang ilegal.
Ramiel diduga memeras sejumlah perusahaan subkontraktor yang bermitra dengan PT Lawu Agung Mining atau PT LAM.
PT LAM merupakan bagian dari konsorsium yang menjalin perjanjian kerja sama operasional (KSO) dengan Antam di Blok Mandiodo. Namun LAM ditengarai mempekerjakan 38 perusahaan tambang sebagai subkontraktor dan menjual hasil tambang nikel secara langsung ke sejumlah pabrik peleburan (smelter) dengan menggunakan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) milik korporasi lain. Adapun nilai suap yang diduga diterima oleh Jaksa Raimel ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Pilihan Editor: Peran Windu Aji Sutanto dan 4 tersangka lainnya dalam Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara
EKA YUDHA SAPUTRA | AVIT HIDAYAT | RIKY FERDIANTO