Adapun tim penyidik Kejagung bidang tindak pidana khusus telah memeriksa Airlangga Hartarto selama 12 jam. Pemeriksaan dimulai pukul 9.00 hingga 21.00. Airlangga tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 08.40 WIB, untuk diperiksa sebagai saksi.
Kejagung memanggil Airlangga untuk pemeriksaan pada pekan lalu, yaitu Selasa, 18 Juli 2023. Namun, saat itu Airlangga berhalangan hadir hingga dijadwalkan pemanggilan ulang.
Airlangga dicecar 46 pertanyaan. Pemeriksaan kali ini merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada 2021-2022.
Dalam kasus yang melibatkan politikus Partai Golkar itu, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kejagung juga menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup pada 15 Juni 2023. Penetapan tersangka dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lima orang terdakwa dengan hukuman 5-8 tahun. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi.
RIANI SANUSI PUTRI | ADE RIDWAN
Pilihan Editor: Periksa Airlangga 12 Jam, Kejagung Dalami soal Kebijakan Atasi Kelangkaan Minyak Goreng