TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa atau BEM Unpad tetap melakukan aksi teatrikal di depan rektorat Universitas Padjadajaran meskipun Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri batal hadir mengisi kuliah umum bertajuk Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan Korupsi di Indonesia di Unpad pada 21 Juli 2023.
Para membawa sekop dan batu nisan bertuliskan “R.I.P KPK” sebagai bentuk protes dan reaksi terhadap Unpad yang mengundang Firli Bahuri. Menurut Ketua BEM Kema Unpad, Haikal Febriansyah, Firli Bahuri merupakan sosok yang problematik dan membuat KPK tidak lagi sesuai dengan cita-cita Reformasi 1998.
“Kita merasa Firli Bahuri tidak layak menginjakkan kaki di tanah Padjadjaran dan tidak pantas mengajarkan integritas. Kami rasa masih ada orang lain atau bahkan dosen Unpad lain yang lebih layak memberikan kuliah umum mengenai pencegahan korupsi ini,” tegas Haekal pada Tempo.
Haikal sendiri baru mengetahui bahwa Firli Bahuri batal datang pada pagi hari ketika hendak melakukan aksi. Namun, BEM Kema Unpad tetap melakukan aksi sekaligus memberikan policy brief atau pernyataan aksi terkait pelemahan KPK pada Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Amir Arief yang menggantikan Firli dalam kuliah umum tersebut.
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Arief Sjamsulaksan Kartasasmita mengatakan bahwa acara ini sebenarnya merupakan kesepakatan seluruh pimpinan fakultas di Unpad untuk mencanangkan Zona Integritas yang di dalamnya terdapat kesepakatan melawan korupsi.
“Kami di sini mengundang institusi, bukan orang atau person. KPK menjadi institusi di Indonesia yang memiliki hierarki paling tinggi dalam penanganan korupsi. Dengan demikian kami mengundang KPK untuk menyaksikan bahwa seluruh pimpinan fakultas di Unpad bersepakat untuk mencanangkan Zona Integritas, yang salah satunya melawan tindakan korupsi di perguruan tinggi,” ujar Arief, Jumat, 21 Juli 2023, ihwal undangan ke Firli Bahuri itu.
Pilihan editor : 8 Tuntutan BEM Unpad setelah Kecewa dengan Firli Bahuri dan KPK