TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, meyakini Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra masih di Indonesia dan tidak keluar negeri.
Dito Mahendra saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu sejak ditetapkan tersangka pada 17 April 2023 karena kepemilikan senjata api ilegal.
Djuhandhani mengatakan Dito masih di dalam perbatasan Indonesia karena aparat menyita paspor dan Dito sudah dicekal. Pun tidak ada data Dito di perlintasan.
“Artinya dia masih ada di Indonesia. Dan kita berupaya semaksimal mungkin untuk mencari,” kata Djuhandhani kepada awak media, Jumat, 21 Juli 2023.
Butuh waktu
Djuhandhani mengatakan tidak ada kendala dalam pencarian Dito, hanya saja memerlukan waktu. Ia menuturkan telah mencari Dito ke beberapa hotel namun tidak menemukan. Ia juga membantah ada bekingan sehingga Dito belum tertangkap.
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim sehingga penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.
Kepemilikan senpi
Kasus kepemilikan senpi ilegal ini terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin, 13 Maret 2023. Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito Mahendra.
"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri di gedung KPK, Jumat, 17 Maret 2023.
Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal.
Adapun rincian 9 senjata yang dinyatakan ilegal, antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Apabila terbukti bersalah, Dito Mahendra terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Terkait Kepemilikan Senjata Api oleh Sipil dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Pilihan Editor: Dito Mahendra Dikejar Densus 88, Begini Upaya Pencarian Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal Itu