TEMPO.CO, Yogyakarta - Pernikahan mewah sepasang anjing alaskan malamute bernama Jojo dan Luna menggunakan adat tradisi Jawa di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, mendapat sorotan dari Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan atas terselenggaranya pernikahan anjing menggunakan tata cara pernikahan Jawa itu.
"Kami menyayangkan terselenggaranya pernikahan anjing itu dengan tata cara adat Jawa," kata Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi, Kamis petang, 20 Juli 2023.
Dian menuturkan, upacara adat pernikahan, khususnya DIY dan tradisi Jawa pada umumnya, baik prosesi adatnya maupun nilai atau marwahnya, telah dilindungi secara hukum oleh negara. Hal itu dilakukan melalui Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa DIY Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
"Di Yogyakarta, upacara adat Jawa ini juga sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2017, judulnya Upacara Daur Hidup Tata Cara Palakrama,” ungkap Dian.
Pemeliharaan pengembangan kebudayaan, kata Dian, tidak hanya karya-karya budaya fisik, tapi juga nonfisik menyangkut nilai dan marwahnya.
Termasuk dalam prosesinya, secara khusus Busana Mataraman Yogyakarta sebagai karya budaya juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia tahun 2020 dengan nomor Sertifikat 12945/MPK.F/KB/2020.
Dian menjelaskan bahwa nilai-nilai marwah dari semua prosesi pernikahan sebagai bagian dari daur hidup manusia, memiliki nilai-nilai filosofi yang memang sudah diturunkan dari generasi ke generasi.
“Ini daya aruh atau nilai-nilai ini penting untuk kita lestarikan, karena ini peradaban yang dipikirkan oleh manusia dengan memiliki kecerdasan otak dan pikiran, cipta, rasa, karsa. Itu akan membentuk satu nilai-nilai yang menguatkan," kata dia.
"Nah ketika tata cara adat ini masuk pada kodrat yang berbeda, peruntukkannya berbeda, tentunya anjing kan tidak perlu,” kata Dian. Meski demikian, Dinas Kebudayaan DIY sendiri tidak membawa perkara ini ke ranah hukum.
"Kewajiban kami hanya untuk meluruskan degradasi dan distorsi nilai yang terjadi di masyarakat, karena hal seperti ini akan berpengaruh pada penyimpangan-penyimpangan dan menyebabkan biasnya jatidiri budaya," ujar Dian..
Diketahui dua anjing bernama Jojo dan Luna merayakan pernikahan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, pada Sabtu, 15 Juli 2023. Pemilik anjing menggelar pernikahan mewah dengan mengusung tema Nusantara. Pernikahan. Dana yan dihabiskan disebut-sebut mencapai Rp 200 juta ini dihadiri oleh 100 tamu undangan dan 50 ekor anjing peliharaan.
Upacara pernikahan diawali dengan prosesi pemberkatan oleh seorang pastor dan diikuti arak-arakan menuju area resepsi menggunakan busana tradisional Jawa yang di desain khusus untuk anjing. Pendamping atau pemilik anjing turut mengenakan kebaya dan beskap.
Dinas Kebudayaan DIY berharap hal serupa tidak terulang kembali.
Pilihan Editor: Bulog: Ada 750 Ribu Ton Stok Beras untuk Antisipasi El Nino