Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bolehkah Melakukan Perlawanan hingga Membunuh Begal Sadistis?

image-gnews
Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi begal sadistis atau perampok jalanan yang brutal adalah tindakan kejahatan yang meresahkan dan berpotensi membahayakan masyarakat. Tindakan penyerangan dan perampokan yang dilakukan secara paksa oleh mereka tak hanya merugikan secara ekonomi, namun juga mereka tak segan menghilangkan nyawa korbannya.

Karena aksinya yang brutal itu, masyarakat atau korban seringkali terpaksa melakukan perlawanan hingga membunuh pelaku begal untuk pembelaan diri. Namun demikian, alih-alih menjadi korban, orang yang melakukan perlawanan terhadap begal ini justru malah jadi tersangka lantaran tindakannya dianggap berbenturan dengan hukum.

Bolehkah melakukan perlawanan hingga membunuh pelaku begal?

Mengutip laman hukum.ubaya.ac.id, pada prinsipnya, seseorang dijatuhi hukuman pidana jika memenuhi dua persyaratan, yaitu perbuatannya merupakan perbuatan pidana, dan pelaku bersalah atas perbuatan pidana itu.

Pada pembuktian perbuatan pidana dan kesalahan pelaku itu terdapat keadaan atau peristiwa tertentu yang dapat menghapus atau meniadakan masing-masing dua persyaratan tersebut. Jika keadaan atau peristiwa ini ada, terjadi, dan dapat dibuktikan, maka pidana tak dapat dijatuhkan. 

Konsep pembelaan diri berhubungan dengan alasan penghapus pidana ini. Di mana, pembelaan diri menjadi keadaan atau peristiwa yang dapat menghapus pidana, baik menghapus sifat melawan hukum sebagai alasan pembenar ataupun menghapus kesalahan pelaku sebagai alasan pemaaf.

Menurut situs resmi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), sebagaimana Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembelaan diri dibagi menjadi dua, yaitu pembelaan diri (noodweer) dan pembelaan diri luar biasa (noodweer excess). 

Pembunuhan guna melawan dari kejahatan, seperti begal ini termasuk dalam pembelaan diri luar biasa. Dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP disebutkan apabila pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat guncangan jiwa begitu hebat karena ancaman atau serangan tak akan dipidana. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati begitu, bunyi pasal beleid itu tak serta-merta membenarkan seluruh perbuatan pembelaan diri. Ada beberapa unsur yang harus terpenuhi guna terlepas dari ancaman pidana, yaitu:

1.  Ancaman dan serangan yang melawan hak secara mendadak dan bersifat seketika (masih atau sedang berlangsung), sehingga tidak ada rentan waktu. Artinya, ketika seseorang mengerti akan adanya serangan, maka seketika itu pula dirinya melakukan pembelaan.

2. Serangan dari pelaku bersifat melawan hukum, ditujukan kepada tubuh korban, merenggut kehormatan, dan harta benda, serta membentuk tekanan jiwa dan batin sangat hebat.

3. Pembelaan harus bertujuan untuk menghentikan serangan yang dianggap perlu berdasarkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Proporsi pembelaan harus seimbang dengan datangnya serangan dan tidak ada upaya lain untuk melindungi diri. 

Pasal-pasal KUHP tentang pembelaan diri tersebut dipakai sebagai alasan memaafkan, tetapi bukan membenarkan perbuatan melanggar hukum. Dengan demikian, membunuh begal untuk mempertahankan diri dapat dimaafkan secara hukum asalkan memenuhi sejumlah persyaratan seperti yang disebutkan di atas. Namun, perlu pendalaman lebih lanjut dari aparat berwenang.

UBAYA | TIM TEMPO
Pilihan editor : 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

18 jam lalu

Tersangka perampasan ponsel Yusuf Arifin dibawa ke Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa, 1 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.


Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

1 hari lalu

Tersangka perampasan ponsel Yusuf Arifin dibawa ke Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa, 1 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.


Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

2 hari lalu

Menantu Presiden Joko Widodo yang juga Wali kota Medan, Bobby Nasution ketika ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu, 6 April, 2024. Tempo/Defara
Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

Bobby Nasution kembali menuai kontroversi setelah melantik pamannya menjadi Sekda Kota Medan. Ini deretan kontroversinya.


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

9 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.


Kurir Ekspedisi di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Uang Hasil COD untuk Bayar Cicilan Motor

15 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Kurir Ekspedisi di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Uang Hasil COD untuk Bayar Cicilan Motor

Kurir ekspedisi itu membuat laporan palsu ke polisi telah menjadi korban begal. Uang hasil COD dipakai untuk membayar cicilan motor.


Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

18 hari lalu

Ilustrasi begal payudara. Pexel/by Aleksandr Neplokhov
Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

Hendak berangkat kerja, seorang perempuan mengaku motor Yamaha Nmax warna merah dengan nomor polisi B 4706 SKR raib dibawa komplotan begal.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

28 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Kronologi Anggota TNI Dibacok dengan Pedang hingga Meninggal di Bantargebang

29 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kronologi Anggota TNI Dibacok dengan Pedang hingga Meninggal di Bantargebang

Mengajak Alfian, tersangka mengejar anggota TNI Pomdam Siliwangi yang diteriaki begal itu dengan mengendarai sepeda motor.


Polisi Kantongi Ciri-ciri Maling Motor yang Seret Perempuan Hingga 150 Meter di Bekasi

2 Maret 2024

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Polisi Kantongi Ciri-ciri Maling Motor yang Seret Perempuan Hingga 150 Meter di Bekasi

Seusai terseret maling motor itu hingga 150 meter, Indah tergeletak di Jalan Underpass Cibitung Bekasi.


Cerita Kahfi 2 Kali Dibegal dalam Sebulan di Bekasi, 2 Motor Raib

29 Februari 2024

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Cerita Kahfi 2 Kali Dibegal dalam Sebulan di Bekasi, 2 Motor Raib

Pria bernama Shohibul Kahfi, 27 tahun, jadi korban begal motor di Jalan Raya Bantargebang-Setu, Cimuning, Kota Bekasi, Rabu, 28 Februari 2024.