TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah 7 tempat dalam penyidikan perkara korupsi dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan tersangka tiga korporasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, mengatakan penyidik juga telah memeriksa 17 saksi terhadap tiga perusahaan tersangka konsorsium.
Tiga perusahaan, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung pada 15 Juni 2023. Adapun 17 orang saksi yang telah diperiksa, yakni FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH.
“Ini penggeledahan tambahan dari penggeledahan sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu, 19 Juli 2023.
Adapun tujuh tempat yang digeledah masing-masing berada di lokasi yang berbeda, yakni Kantor PT WNI dan PT MNA di Gedung B & G Tower Lantai 7 Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan, Sumatra Utara; Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Sumatra Utara; Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan; Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Kemudian, Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan; Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara; dan terakhir Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatra Utara.
Penyitaan aset
Selain itu, penyidik Jampidsus juga melakukan penyitaan aset. Aset yang disita terdiri dari 56 unit kapal (26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI), 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 (pemilik PT PAS), dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL (pemilik PT PAS).
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, sebagai tersangka korupsi berdasarkan fakta pengadilan perkara pengusutan sebelumnya.
Kejaksaan Agung kembali membuka penyidikan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lima orang terdakwa dalam perkara ini dengan hukuman 5-8 tahun. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi.