TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi melibatkan Ikatan Dokter Indonesia untuk memeriksa kesehatan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Hasil pemeriksaan IDI akan dipakai hakim sebagai pendapat tandingan atau second opinion terhadap kondisi kesehatan Lukas yang sebenarnya.
"Kami minta penutut umum untuk mengadakan second opinion dari IDI," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 17 Juli 2023.
Permintaan hakim ini bermula dari kondisi kesehatan Lukas yang berulangkali naik-turun. Lukas saat ini menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. KPK mendakwa Lukas menerima duit dari kontraktor sebanyak Rp 46,8 miliar terkait proyek infrasfruktur di Papua.
Di awal proses persidangan kasus ini, hakim pernah menunda persidangan selama dua pekan karena Lukas mengaku sakit. Hakim juga memerintahkan Lukas untuk dibantarkan selama dua minggu di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto pada awal Juni 2023.
Setelah menjalani perawatan, kondisi Lukas sempat membaik dan dapat menjalani persidangan dengan agenda dakwaan. Lukas juga sempat mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut, namun ditolak oleh hakim. Sehingga, sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi itu seharusnya dilakukan hari ini. Akan tetapi, Lukas mengaku kembali jatuh sakit dan dirawat di RSPAD sehingga tidak bisa hadir di persidangan.
Atas kondisi tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto memutuskan untuk kembali membantarkan Lukas selama dua pekan hingga 31 Juli 2023. Di tengah persidangan, kuasa hukum Lulas, Petrus Bala Pattyona menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan RSPAD, Lukas menderita gagal ginjal kronis stadium akhir. Di RSPAD, Lukas salah satunya ditangani oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Adi Putranto. "Dokter merekomendasikan pemeriksaan Lukas dapat ditunda selama perawatan," kata dia.
Meski ada hasil pemeriksaan itu, Hakim Rianto tetap meminta jaksa KPK segera berkoordinasi dengan IDI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lukas. Dia beralasan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh RSPAD adalah atas permintaan dari keluarga Lukas. Dokter yang memeriksa Lukas di RSPAD juga ditunjuk atas keinginan pihak keluarga. Karena itu, dia mengatakan Hakim memerlukan pendapat tandingan dari IDI. Rianto mengatakan pendapat IDI akan digunakan Hakim untuk menentukan persidangan Lukas dapat dilanjutkan atau tidak.
"Silakan saudara minta IDI, supaya kami bisa menilai dan kami bisa mengambil sikap dengan second opinion itu," kata dia.
Pengacara Lukas Enembe, Petrus sempat memprotes pelibatan IDI. Dia mengatakan IDI sempat melakukan pemeriksaan terhadap Lukas ketika kliennya itu sebelum ditahan. Namun, IDI hanya melakukan pemeriksaan dengan cara wawancara dan tanya jawab, tanpa melakukan pemeriksaan medis kepada kliennya.
Selain itu, dia meragukan independensi IDI mengingat lembaga itu sempat berkonflik dengan Terawan perihal metode 'cuci otak'. "Kami keberatan," kata Petrus. Hakim menolak keberatan itu dan tetap memerintahkan KPK melibatkan IDI memeriksa Lukas Enembe.
Pilihan Editor: Hadir di Apel Siaga Perubahan, Golkar: Menyambung Silaturahmi