Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPRD Bangka Selatan Duduk Di Atas Buaya Dilindungi, BKSDA Beri Teguran

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi buaya. ANTARA
Ilustrasi buaya. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Bangka - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memberi teguran terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan Yogi Maulana yang berfoto dengan posisi duduk diatas buaya yang dilindungi.

Sebelumnya foto Yogi yang merupakan politikus Partai Gerindra itu beredar di media sosial dan grup WhatsApp. Yogi yang mengenakan pakaian batik cokelat merah dan celana panjang, duduk diatas buaya sepanjang kurang lebih 1,5 meter.

"Bila dilihat dari foto tersebut, itu jenis buaya muara yang merupakan satwa dilindungi berdasarkan PermenLHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi," ujar Kepala Resor Konservasi Eksitu Wilayah XVII BKSDA Sumatera Selatan Ahmad Fadhli, Ahad Malam, 16 Juli 2023.

Fadhli menuturkan pihaknya telah turun ke Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, yang menjadi tempat foto Yogi menduduki buaya muara.

"Kami BKSDA bersama Alobi (Animal Lovers of Bangka Island) Foundation sudah beberapa kali memasang himbauan terkait satwa yang dilindungi ke Bangka Selatan terutama jenis buaya muara. Terakhir 26 Juni 2023 kemarin ke Desa Sebagin yang dihadiri oleh Kades Sebagin, Kadus dan Babinsa," ujar dia.

Anggota DPRD Bangka Yogi Maulana mengakui kesalahannya dengan duduk di atas buaya. Dia mengatakan aksi yang dilakukan hanya spontanitas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dengan tidak mengurasi rasa hormat, saya mengakui kesalahan saya duduk di atas buaya itu. Jujur tidak ada niat sedikit pun untuk merusak, menyakiti atau melakukan itu dengan sengaja. Hanya spontanitas saja," ujar dia.

Yogi menambahkan dia sudah memberikan keterangan kepada pihak BKSDA dan Alobi atas peristiwa yang terjadi dua hari lalu. Namun, dia membantah telah membakar buaya tersebut setelah foto duduk di atas buaya.

"Kalau duduk di atas buaya saya akui itu benar. Saya salah karena kekhilafan. Tidak ada niat menyakiti. Tapi untuk foto buaya dibakar, itu tidak saya lakukan dan bukan terjadi di daerah saya. Foto buaya dibakar itu lama dan terjadi di daerah lain bukan di Bangka Belitung," ujar dia.

Pilihan Editor: Hadir di Apel Siaga Perubahan, Golkar: Menyambung Silaturahmi

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


Sebanyak 24 Ekor Satwa Endemik dan Dilindungi Dilepasliarkan di Taman Nasional Wasur Merauke

1 hari lalu

Kadal soa payung (Chlamydosaurus kingii). /Dok BBKSDA Papua
Sebanyak 24 Ekor Satwa Endemik dan Dilindungi Dilepasliarkan di Taman Nasional Wasur Merauke

Satwa endemik tersebut merupakan sitaan dari upaya penyelundupan satwa dilindungi via Bandar Udara Mopah yang digagalkan Karantina Papua Selatan.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

2 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


Kawanan Beruang Jarah Sarang Madu di Aceh, Peternak Rugi Lebih dari Rp 100 Juta

4 hari lalu

Pembudidaya madu kelulut (trigona) membenahi sarang kelulut yang dirusak kawanan beruang liar di kawasan pinggiran lembah Berbate, Aceh Besar, Aceh, Senin, 6 Mei 2024. ANTARA/Irwansyah Putra
Kawanan Beruang Jarah Sarang Madu di Aceh, Peternak Rugi Lebih dari Rp 100 Juta

Kawanan tiga beruang dilaporkan merusak puluhan sarang madu dari kayu di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, dalam sepekan terakhir


Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

9 hari lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.


Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

12 hari lalu

Suasana arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023. Sebanyak 25 ruas jalan di DKI Jakarta berencana menggunakan jalan berbayar atau model electronic road pricing (ERP). Rencana tersebut sedang dimatangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bertujuan mengurai kemacetan seiring dengan kewajiban pengguna jalan untuk membayar biaya. Di antara 25 ruas jalan tersebut salah satunya yakni Jalan Gatot Subroto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

15 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

17 hari lalu

Penyidik KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan kasus perdagangan satwa dilindungi dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) beserta barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi. Dok. Humas KLHK
Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

19 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Warga Kabupaten Mukomuko Tewas Diserang Buaya Saat Mencari Lokan

26 hari lalu

Ilustrasi buaya muara. wikipedia.org
Warga Kabupaten Mukomuko Tewas Diserang Buaya Saat Mencari Lokan

Warga Kabupaten Mukomuko dilaporkan tewas diserang buaya saat mencari lokan di Sungai Selagan. Kasus kedua dalam dua tahun ini.