Gede Pasek: hak berserikat tak dilarang
Mantan Ketua Umum PKN Gede Pasek sebelumnya mengatakan akan menggaet Anas Urbaningrum kembali berpolitik setelah bebas meski hak politiknya dicabut. Menurutnya, hak politik yang dicabut dari Anas hanya hak untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik. Sehingga menurutnya tidak ada larangan untuk berorganisasi kembali di luar ormas dan orsospol.
"Yang dicabut itu hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Sementara hak berserikat berkumpul tidak ada larangan. Sehingga sah-sah saja kalau AU berorganisasi kembali," kata Gede Ahad 2 April 2023.
Ia menganggap berserikat dan berkumpul masih diperbolehkan sepanjang tidak mencalonkan diri. "Jadi ya kalau AU melakukan gerakan politik sah-sah saja sepanjang tidak mencalonkan diri," ucapnya.
Karir politik Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum telah aktif di dunia politik sejak masih menjadi mahasiswa. Dia bergabung dalam kelompok Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga terpilih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.
Pada era reformasi, Anas kemudian menjadi bagian dari tim yang merevisi paket undang-undang politik, diantaranya terdiri dari UU tentang Partai Politik dan Golkar, UU tentang Organisasi Massa, UU tentang Pemilihan Umum, UU tentang Susunan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPR/MPR, dan UU tentang Referendum. Revisi itu merupakan satu dari tujuh tuntutan reformasi
Setelah itu, Anas juga terlibat dalam tim sebelas yang bertugas menyeleksi partai politik peserta Pemilu 1999. Usai menjalankan tugas tersebut, Anas kemudian terpilih menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyelenggarakan Pemilu 2004.
Karir politik Anas berlanjut dengan masuk ke partai politik, Partai Demokrat, pada 2005. Dia kemudian terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2009 dan didapuk menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat.
Setahun berselang, Anas maju dalam pemilihan ketua umum Partai Demokrat. Dia kemudian memenangkan pemilihan melawan Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Dia pun menyusun Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang didalamnya terdapat Muhammad Nazaruddin sebagai Bendahara Umum.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | MUHAMMAD FARREL FAUZAN
Pilihan Editor: Ragam Cerita Lucky Hakim saat Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Panji Gumilang