TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyatakan bahwa pembelian pesawat bekas Boeing 737-800 NG P-7301 bukan untuk ajang bermewah-mewahan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pembelian itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan diasistensi oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
"Pesawat itu memang diadakan oleh Polri berdasarkan kerja sama dengan stakeholder terkait, misalnya kami juga dengan BPK dalam rangka proses pengadaan, jangan sampai ada kesalahan dari awal, konsultannya dari BPK," kata dia di Jakarta, Sabtu, 15 Juli 2023.
Sandi mengklaim pembelian pesawat bekas itu untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
"Perlu juga dipahami bahwa pengadaan tersebut adalah untuk kepentingan masyarakat banyak dalam rangka polisi melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan, pengamanan, ataupun tugas dalam rangka menjalankan misi-misi yang terkait dengan tugas kepolisian lain," ujar dia.
Selain itu, kata Sandi, pengadaan pesawat bekas ini juga imbas dari peraturan penerbangan sipil yang berbeda dengan aturan kepolisian ataupun militer. Dia mencontohkan apabila personel ditugaskan ke daerah konflik, bencana ataupun yang lainnya, tidak boleh menggunakan senjata api dan kelengkapannya.
"Untuk kendaraan, peralatan dan lainnya itu harus melalui sarana angkut lainnya, sehingga dua kali kerja. Intensitasnya juga tidak bisa kami tentukan, kadang sering, kadang tidak," ujar dia.
Sementara itu, penerbangan umum harus mengikuti penerbangan sesuai jadwal, sehingga hal inilah yang menjadi pertimbangan pada sisi biaya yang cukup besar dalam mengangkut pasukan dengan pesawat komersial.
Oleh karena itu, kata dia, hasil keputusan, evaluasi dan koordinasi dengan BPK ataupun stakeholder lainnya membuat Polri memutuskan untuk membeli pesawat sendiri.
Ia mengatakan pesawat tersebut nantinya dapat mengangkut pasukan hingga perlengkapan dengan aturan yang lebih lunak, sehingga apabila pindah ke tempat lainnya juga bisa dilaksanakan secepatnya tanpa harus mengikuti jadwal pesawat sipil.
Polri membeli pesawat jet Boeing bekas dari Irlandia. Pesawat tersebut adalah Boeing 737 800NG dengan nomor registrasi P-7301 pabrikan 2019.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan pesawat bekas tersebut dibeli dari perusahaan Irlandia yang berbasis di Dublin seharga Rp 995,35 miliar.
Pembelian pesawat jenis Boeing itu banyak mendapat sorotan sebab dianggap terlalu besar untuk pesawat pengangkut personel. Namun Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, setiap kegiatan pasukan diikuti oleh satu kompi.
Kondisi inilah yang membuat Polri membeli pesawat bekas boeing agar mampu mengangkut personel yang banyak.
"Kalau pesawat kecil nanti tidak cukup, harus bolak-balik kan wasting time, makanya itu dipilihnya pesawat itu," ungkap Sandi.
Ia menilai pesawat terbang Boeing 737-800 NG P-7301 dalam kondisi sangat bagus dengan tahun produksi yang belum terlalu lama. Adapun penempatan pesawat dan perawatan lainnya akan berurusan dengan maskapai Garuda Indonesia.
"Itu juga merupakan salah satu opsi yang kami terima masukan dari BPK. Sehingga kalau kami melakukan perawatan sendiri, kemudian mengadakan pilot sendiri, tentunya biaya cukup besar, maka mendapatkan masukan ternyata ada opsi yang bisa untuk perawatan pesawat maupun untuk kelengkapan lainnya," kata dia.
Adapun pagu Polri untuk pengadaan pesawat tersebut sebesar Rp 1 triliun dengan total anggaran yang digunakan untuk pembelian pesawat sebesar Rp 997.689.000.000. Biaya tersebut meliputi biaya pembelian fisik atau basic pesawat seharga Rp 664.385.000.000. Kemudian biaya Rp 330,64 miliar untuk keperluan modifikasi kabin, kargo, pemeliharaan, pelatihan pilot, pramugari, dan teknisi selama satu tahun.
Pilihan Editor: Prabowo Subianto Mengaku Terima Nyinyiran Usai Beli Pesawat Bekas Qatar, Mirage 2000-5