Apes bagi Anas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang anak buah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang bersama Sekretaris Menpora saat itu, Wafid Muharam. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 21 April 2011.
Rosa, sebutan untuk Mindo Rosalina Manulang, disebut tengah memberikan suap kepada Wafid untuk pengurusan proyek pembangunan wisma atlet Jakabaring di Palembang, Sumatera Selatan. Pengembangan dari kasus inilah yang kemudian membongkar berbagai kasus korupsi yang dilakukan oleh para politikus Partai Demokrat, termasuk Anas Urbaningrum.
Anas kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2013. Awalnya, KPK menjerat Anas karena menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang. Belakangan kasusnya berkembang ke sejumlah proyek lainnya.
Dalam perjalanannya, Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS sebab terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperingan hukuman kepada Anas di tingkat banding. Hukumannya didiskon menjadi 7 tahun penjara saja sementara denda dan uang pengganti tetap.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru menambah berat hukuman terhadap Anas Urbaningrum. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menyatakan menghukum Anas Urbaningrum 14 tahun penjara.
Artidjo cs juga menambahkan hukuman kepada Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Hukuman itu berlaku selama lima tahun usai Anas menyelesaikan masa hukuman penjara.
Anas kemudian mengajukan Peninjauan Kembali pada 2018. Di tingkat PK inilah MA kemudian kembali memotong hukuman Anas kembali menjadi 8 tahun penjara. Dia pun dinyatakan bebas murni pada Senin, 10 Juli 2023.
Rentetan kasus korupsi ini tak hanya menjerat Anas Urbaningrum. Sejumlah kader Partai Demokrat lainnya pun ikut terseret seperti Andi Malarangeng, Muhammad Nazaruddin dan Angelina Sondakh. Ketiganya pun kini telah keluar penjara.