TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan dirinya sama sekali tidak mendapat aspirasi penolakan pengesahan Undang-Undang Kesehatan (UU Kesehatan) sebelum disahkan DPR. Pengesahan itu mendapat berbagai penolakan hingga ancaman aksi mogok oleh para dokter.
Namun, Moeldoko menyebut pihaknya tidak mendapat laporan penolakan tersebut.
"Yang tidak setuju malah tidak datang ke KSP, justru yang setuju dari berbagai tempat ada dua gelombang, malah yang datang ke KSP itu memberikan dukungan penuh untuk segera diundangkan," ujar Moeldoko di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023.
Meski tidak pernah mendapat laporan adanya pihak yang tidak setuju dengan RUU Kesehatan, Moeldoko maklum jika aturan tersebut mendapat penolakan. Menurut dia, penolakan serupa juga terjadi pada berbagai RUU yang diajukan pemerintah ke DPR. Untuk RUU Kesehatan, Moeldoko yakin tidak semua dokter menolak aturan tersebut.
"Menurut saya sudah, ini bagian dari keputusan politik DPR, jalani dulu. Nanti ada persoalan di mana persoalannya, baru akan ketahuan. Nanti mungkin ada hal-hal yang perlu dilihat kembali atau di aturan-aturan di bawahnya yang akan menyesuaikan, tinggal begitu," kata Moeldoko.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna pengesahan RUU Kesehatan tidak semua fraksi di DPR setuju. Ada dua fraksi yang menyatakan menolak rancangan tersebut. Kedua fraksi itu adalah Partai Demokrat dan PKS.
"Dua fraksi. Fraksi Demokrat dan PKS menyatakan menolak," kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang pada Selasa, 11 Juli 2023. Sedangkan Fraksi NasDem menyatakan setuju namun dengan catatan. Adapun fraksi lain yang menyetujui tanpa catatan rancangan omnibus law kesehatan ini adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.
Pengesahan RUU Kesehatan ini diwarnai dengan aksi unjuk rasa yang digelar di luar Gedung DPR. Beberapa organisasi profesi kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia atau IDI dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia menyatakan penolakan terhadap rancangan tersebut.
M JULNIS FIRMANSYAH I TIKA AYU
Pilihan Editor: Kasusnya Naik Penyidikan, Denny Indrayana Tuntut Proses Pidana Dilakukan Sesuai Aturan Hukum