Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasusnya Naik Penyidikan, Denny Indrayana Tuntut Proses Pidana Dilakukan Sesuai Aturan Hukum

image-gnews
Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dan advokat, Denny Indrayana, menuntut agar semua prosedur hukum acara pidana maupun pemeriksaan etika advokat dilakukan sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Denny Indrayana setelah mendengar kabar kasus pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal sistem pemilu naik penyidikan di Bareskrim Polri. Selain itu, ia juga mendapat kabar aduan pelanggaran etika oleh Mahkamah Konstitusi sudah dikirim ke DPP Kongres Advokat Indonesia.

“Surat dimulainya penyidikan sudah dikirimkan kepada saya, demikian pula surat pengaduan hakim MK soal pelanggaran etika advokat, kabarnya sudah dikirimkan ke DPP Kongres Advokat Indonesia, tempat saya menjadi salah satu Vice President,” kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Juli 2023.

Namun ia mengaku belum menerima bentuk fisik kedua surat tersebut karena saat ini sedang berdomisili di Melbourne, Australia. Namun Denny menegaskan akan memperjuangkan hak-haknya selaku warga negara Indonesia atas dua masalah tersebut.

“Sayangnya, saat ini penegakan hukum kita, termasuk dalam soal etika, masih jauh dari keadilan,” kata Denny.

Ia menilai hukum masih sarat dengan praktik koruptif mafia hukum dan diskriminatif, alias tajam kepada lawan-oposisi, dan tumpul kepada kawan-koalisi. Oleh karena itu, ia mengatakan sengaja memilih melakukan model kontrol publik yang lebih kritis, termasuk dengan mengantisipasi putusan MK.

Hal ini, kata dia, dilakukannya agar tidak mengubah sistem pemilihan legislatif menjadi proporsional tertutup, yang justru membuka kebuntuan konstitusi (constitutional gridlock) karena penolakan delapan parpol di DPR dan justru berpotensi menimbulkan keonaran, 

“Termasuk menimbulkan kemungkinan penundaan pemilu yang membahayakan keamanan tanah air,” kata dia.

Denny menuturkan akan mengambil kesempatan penanganan perkara pidana ini untuk menunjukkan kepada publik, bahwa perjuangan menegakkan keadilan melawan hukum dan politik)m yang dzalim harus dilakukan dengan sekuat tenaga dan sepenuh hati. 

“Saya berharap dari perjuangan saya ini dapat diambil pelajaran buat semua, bahwa hukum dan keadilan di tanah air memang masih layak diperjuangkan, apa pun risikonya,” kata dia.

Adapun terkait dengan pelanggaran etika yang diadukan MK, Denny mengatakan ia mempunyai catatan kritis terkait ini. Ia mendengar advokasi publiknya yang kritis merusak kepercayaan publik (public trust) kepada MK. 

“Saya ingin katakan, kepercayaan publik seharusnya tidak dipengaruhi oleh unggahan media sosial Denny Indrayana—atau siapabpun. Tetapi semestinya, lebih ditentukan oleh kualitas putusan MK yang tidak terbantahkan, dan integritas kenegarawanan para hakim MK sendiri yang tidak terbeli,” ujarnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menaikkan status penyidikan kasus Denny Indrayana dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, informasi bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, membenarkan kasus Denny telah naik ke tahap penyidikan. “Kasus sudah tahap penyidikan,” kata Ramadhan saat dihubungi Tempo, Kamis, 13 Juli 2023.

Ramadhan belum mengungkapkan apakah sudah ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan dokumen Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilihat Tempo, kasus Denny naik penyidikan pada 10 Juli 2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW. AWW melaporkan Denny ke Bareskrim Polri pada 31 Mei lalu karena dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara melalui akun Twitter-nya, @dennyindrayana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laporan ini buntut pernyataan Denny soal informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Denny mengatakan MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

Pada 15 Juni lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal sistem pelaksanaan pemilu 2024. Dengan putusan ini, maka pelaksanaannya tetap dilakukan secara terbuka. Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023.

"Amar putusan, mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis 15 Juni 2023.

Anwar melanjutkan, ada satu hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut, yakni Hakim MK Arief Hidayat.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengatakan apa yang ia sampaikan ke publik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah upayanya mengontrol putusan MK.

“Karena putusan MK itu bersifat final and binding, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum,” kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Ahad, 4 Juni 2023.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM pada 2011-2014 ini mengatakan putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. “Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi,” ujarnya. 

Sebelumnya, Denny mengatakan mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup atau sistem coblos partai. Dalam unggahannya, Denny menyebut bahwa akan ada 6 hakim yang mengabulkan gugatan itu dan 3 hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md meminta kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi tersebut.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud di akun Twitternya yang Tempo kutip pada Senin, 29 Mei 2023.

Mahfud mengingatkan putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Ia menekankan putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” kata Mahfud.

Denny menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara. Ia mengatakan rahasia putusan Mahkamah Konstitusi ada di MK. Sedangkan, informasi yang ia dapat bukan dari lingkungan MK, pun bukan dari hakim konstitusi atau elemen lain di MK. 

Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Denny Indrayana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

9 menit lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang


Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.


Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.


Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

5 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.


PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

21 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

21 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

22 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

23 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.


PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.