TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Dewan Pakar Partai Golkar Ganjar Razuni membantah pihaknya merekomendasikan gelaran musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) untuk melengserkan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum partai. Pasalnya, kata dia, Dewan Pakar tidak punya hak dan kewenangan untuk mengkondisikan Munaslub.
"Dewan Pakar Partai Golkar tidak memutuskan rekomendasi yang berisi adanya desakan Munaslub, sama sekali tidak ada," kata Ganjar dalam keterangannya, Jumat, 14 Juli 2023.
Ia menduga ada pihak lain yang menunggangi putusan Rapat Pleno VIII Dewan Pakar yang digelar pada Ahad, 9 Juli 2023 lalu. Ganjar menjelaskan, kewenangan Munaslub berada di tangan DPD Provinsi dengan jumlah sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh DPD Golkar.
Selain itu, Ganjar mengatakan Munaslub juga bisa terselenggara jika ada kegentingan memaksa yang membuat partai terancam. Hal itu disebut Ganjar sesuai dengan AD/ART partai.
Ganjar menganggap kabar Munaslub yang melanda Golkar hanyalah dinamika dan dialektika atas perkembangan politik kepartaian Golkar. Ia menegaskan Partai Golkar tetap mendukung Airlangga sebagai ketua umum, serta calon presiden sesuai keputusan musyawarah nasional (Munas) pada 2019.
"Hingga pada saatnya kami pun akan mengadakan Rapat Pleno berikutnya untuk menyikapi bagaimana dan seperti apa pelaksanaan amanat Munas itu," kata dia.
Sebelumnya, kabar Munaslub mencuat dari anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam. Ridwan menyebut salah satu agenda rapat pleno VIII adalah mengevaluasi pencapresan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto. Pada musyawarah nasional Golkar 2019 lalu, Airlangga didapuk sebagai calon presiden usungan partai.
Revisi pencapresan Airlangga disebut Ridwan dilakukan melalui munaslub. Tak hanya pencapresan, Ridwan menyebut peluang pergantian ketua umum bisa turut terjadi dalam munaslub.
“Jadi munaslub dalam rangka mengubah keputusan bahwa Airlangga bukan capres, bisa calon lain. Tapi berpeluang juga karena munaslub maka pergantian Ketum bisa mengarah ke sana, tergantung pemilik suara,” kata Ridwan saat dihubungi, Ahad, 9 Juli 2023.
Pilihan Editor: Kasusnya Naik Penyidikan, Denny Indrayana Tuntut Proses Pidana Dilakukan Sesuai Aturan Hukum