TEMPO.CO, Jakarta - Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro tetap meminta agar Pilkada 2024 tetap digelar sesuai jadwal awal pada November 2024, meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan untuk ditunda.
Usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan KSP pada Rabu, 12 Juli 2023.
Bawaslu menyebut opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan terdapat potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.
"Pemerintah tetap sesuai dengan skenario undang-undang bahwa Pilkada dilaksankan November 2024," ujar Juri dalam keterangannya, Jumat, 14 Juli 2023.
Juri menyebut Pilkada 2024 harus digelar sesuai jadwal, meskipun pihaknya memahami ada kerumitan dalam penyelenggaraannya. Namun, dia meminta penyelenggara pemilu tetap fokus melakukan penyesuaian tahapan-tahapan serta mengatur sumber daya untuk mengatasi jadwal pemilu dan pilkada yang tumpang tindih.
"Soal kekosongan jabatan, kan tahun itu kepala daerah dijabat oleh Pj (Penjabat) kepala daerah," kata Juri.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, menyatakan khawatir jika Pilkada 2024 tetap digelar secara serentak. Sebab menurut dia, pemungutan suara pada November 2024 berdekatan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Oktober 2024.
"Tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Oleh karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," ujar Bagja.
Dia mencontohkan apabila ada gangguan keamanan di suatu daerah, polisi berpotensi kesulitan mendapatkan bantuan dari pasukan di daerah lain, karena daerah lain juga menyelenggarakan pilkada.
"Kalau sebelumnya, misalnya, pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024, tentu sulit karena setiap daerah siaga menggelar pemilihan serupa," kata dia.
Pilihan Editor: Kasusnya Naik Penyidikan, Denny Indrayana Tuntut Proses Pidana Dilakukan Sesuai Aturan Hukum