Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bamsoet Soroti Pertanggungjawaban Hukum Dokter Spesialis

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Bambang Soesatyo, Ketua MPR yang juga Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur, menjadi salah satu penguji dalam ujian sidang tertutup untuk Prasetyo Edi, mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur pada Kamis, 13 Juli 2023.

Prasetyo Edi yang menjabat Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, mengangkat tema disertasi “Pertanggungjawaban Hukum Dokter Spesialis yang Tidak Memiliki Kompetensi Penyebab Kematian dan Morbiditas pada Pasien”.

Bamsoet mengatakan, dengan disahkannya RUU Kesehatan maka kehadiran penelitian bisa menjadi nilai tambah, khususnya dalam menyusun peraturan turunan dari berbagai hal yang sudah diatur dalam RUU Kesehatan tersebut. Misalnya terkait perlindungan terhadap dokter dalam menjalankan tugasnya, dengan tetap menjamin hak-hak pasien.

“Hal ini sebagai wujud implementasi pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," ujar Bamsoet.

Turut hadir penguji lainnya, yakni Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernanthos, serta Dr. Ahmad Redi. Penguji eksternal Prof. Zainal Arifin Husein. Promotor Prof. Faisal Santiago, dan Ko-Promotor Dr. St. Laksanto Utomo.

Bamsoet menuturkan, salah satu kesimpulan penelitian yang dapat dijadikan masukan bagi pemerintah yakni, dokter dapat dianggap tidak kompeten dan dapat dituntut pertanggungjawaban hukum akibat kematian pasien bila dokter dalam melakukan praktiknya melanggar kaidah kompetensi pada disiplin kedokteran. Antara lain, melakukan praktik kedokteran dengan tidak kompeten, tidak merujuk pasien kepada dokter atau dokter gigi lain yang memiliki kompetensi yang sesuai maupun mendelegasikan pekerjaan kepada tenaga kesehatan tertentu yang tidak memiliki kompetensi yang sesuai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan inkrah MKDDKI perihal pelanggaran non-kompetensi yang diputus bersalah pada 2020-2023, mencatat ada 34 dokter yang diputus melanggar disiplin kedokteran. Terdiri dari 23 dokter spesialis dan 11 dokter umum.

"Karena itu, negara harus hadir dalam pengaturan hukum antara dokter dan pasien. Disinilah pentingnya kehadiran dan kewenangan yang kuat dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)," kata Bamsoet.

Selain itu, Bamsoet melanjutkan, penelitian Prasetyo Edi juga menyoroti teknik kedokteran yang selalu berkembang sebagai bagian dari kemajuan teknologi. Karena itu, diperlukan pengaturan undang-undang spesifik yang membahas tentang perkembangan teknik kedokteran dalam membantu proses pengobatan. Hal ini untuk memastikan perkembangan pemanfaatan teknik kedokteran sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai luhur etika kedokteran.

Pengaturan yang diatur misalnya pengesahan teknik kedokteran yang dapat digunakan dalam praktik kedokteran, persyaratan teknis penggunaan teknik kedokteran, persyaratan administrasi dalam penggunaan teknik kedokteran, kualifikasi dokter yang dapat menggunakan teknik kedokteran tersebut, pengawasan dalam penggunaan teknik kedokteran, batasan wewenang dokter dalam menggunakan teknik kedokteran dalam pengobatan pasien, serta mengembangkan kebijakan dan prosedur administratif dalam kaitannya menggunakan teknik kedokteran. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bupati Marwan Targetkan Pembangunan Gedung Pusat Perkantoran Pemda Selesai Tahun Ini

2 jam lalu

Bupati Marwan Targetkan Pembangunan Gedung Pusat Perkantoran Pemda Selesai Tahun Ini

Pada pembangunan gedung ini banyak spesifikasi bahan bangunan yang tidak sesuai standar.


Bamsoet Dukung Toyota Gazoo Racing Indonesia Berlaga di Kejuaraan Balap Internasional

3 jam lalu

Bamsoet Dukung Toyota Gazoo Racing Indonesia Berlaga di Kejuaraan Balap Internasional

Bamsoet mendukung Toyota Gazoo Racing Indonesia (TGRI) yang akan mengirimkan atlet balap untuk mengikuti berbagai kejuaraan balap bergengsi di Internasional.


Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

5 jam lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.


Pensiunan Guru Nasabah Mekaar berhasil Kembangkan Usaha

5 jam lalu

Pensiunan Guru Nasabah Mekaar berhasil Kembangkan Usaha

Pensiunan Guru sekaligus nasabah Mekaar Cabang Blitar, Jawa Timur, Nanik Yuliati, mengaku usahanya terus berkembang sejak ia bergabung menjadi nasabah Mekaar tahun 2020.


Bamsoet Apresiasi Penyelenggaraan IMI X IOF Challenge 2024 di Kebumen

6 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Penyelenggaraan IMI X IOF Challenge 2024 di Kebumen

IMI X IOF Challenge 2024 menjadi wujud komitmen IMI bersama Indonesia Off Road Federation (IOF) dalam memajukan off road di Indonesia.


Pemkab Kukar Berhasil Tuntaskan Program 25 Ribu Nelayan Produktif

7 jam lalu

Pemkab Kukar Berhasil Tuntaskan Program 25 Ribu Nelayan Produktif

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menjalankan program 25 ribu nelayan produktif, bahkan melebihi target pencapaian.


Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Tenaga Pengajar Indonesia

8 jam lalu

Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Tenaga Pengajar Indonesia

Bamsoet mengikuti Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) sebagai pemenunah persyaratan sertifikasi pendidik untuk dosen di Indonesia.


Sulawesi Barat Siap Suplai Pangan Penduduk IKN

8 jam lalu

Sulawesi Barat Siap Suplai Pangan Penduduk IKN

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, memberikan bantuan untuk meningkatkan produksi sektor pertanian dan perkebunan di Sulawesi Barat (Sulbar).


BCA Menggelar Program BCA Berbagi Ilmu di UNDIP

10 jam lalu

BCA Menggelar Program BCA Berbagi Ilmu di UNDIP

BCA Menggelar Program BCA Berbagi Ilmu di Universitas Diponegoro (UNDIP) dengan tema 'Survival Leadership, Facing Uncertainties'.


KKP Siapkan Aturan Pengelolaan Ikan Bilih

11 jam lalu

KKP Siapkan Aturan Pengelolaan Ikan Bilih

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan aturan pengelolaan Ikan Bilih atau Mystacoleucus padangensis, karena mengalami penangkapan berlebih atau overfishing dan penurunan ukuran tangkap selama beberapa tahun terakhir.