Juru Bicara Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Esib Jaelani mengatakan, kasus perceraian yang terjadi selama tahun 2008 tercatat 526 kasus, naik dari 448 kasus dari tahun 2007.
Dari 526 kasus perceraian yang terjadi selama 2008 itu sebanyak 470 kasus sudah divonis, sisanya masuk dalam perkara 2009. “267 perkara yang sudah divonis itu para penggugatnya adalah isteri,” kata Esib. Selebihnya, diajukan oleh suami.
Meningkatnya kasus gugat cerai itu, kata Esib, disebabkan para isteri sudah banyak yang melek hak dan kewajiban suami-isteri, baik soal hukum islam atau hukum yang berlaku di Indonesia. “Mereka sudah sadar dan ngerti, jika diperlakukan tidak adil, mereka (isteri) melakukan menggugat.”
"Sebanyak 80 persen mereka bercerai karena alasan sudah tidak ada keharmonisan,” kata Esib. Lima belas persen disebabkan oleh masalah ekonomi, dan lima persen disebabkan faktor lain.
NANANG SUTISNA