TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Anas Urbaningrum akan menyampaikan pidato politik di Monas pada Sabtu, 15 Juli 2023. Sementara besok, Anas akan didapuk sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menggantikan Gede Pasek Suardika.
Adapun Anas Urbaningrum sebelumnya divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan imbas kasus Hambalang. Wakil Ketua Umum PKN Gerry Hukubun menyebut Anas bakal mengungkapkan hasil putusan pengadilan yang menunjukkan bahwa dirinya tidak pernah bersalah dalam kasus Hambalang.
“Pada hari Sabtu akan membuat sebuah declare, bagaimana hasil putusan pengadilan yang di situ menyatakan Anas Urbaningrum tidak pernah menerima atau bersalah dalam kasus Hambalang,” kata Gerry di Kantor PKN, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2023.
Dengan bukti hukum tersebut, Gerry berharap stigma negatif terhadap Anas bisa direduksi. Ia turut berharap ke depannya, fakta-fakta mengenai kasus Hambalang bisa terbuka demi kebaikan bangsa.
“Sehingga sebagian besar tahu bahwa stigma-stigma negatif tentang Anas yang sampai sekarang mau digantung di Monas, itu semua tidak betul,” kata dia.
Bendahara Umum PKN Mirwan Amir membenarkan Anas bakal membacakan putusan pengadilan yang menunjukkan dirinya tidak bersalah. Monas disebut Mirwan dipilih jadi lokasi pembacaan putusan tersebut karena Anas sebelumya pernah menyatakan dirinya bersedia digantung di Monas jika terbukti bersalah.
“Kenapa kita acarakan di Monas? Ya selama ini Pak Anas dituduh bersalah soal Hambalang dan dia pernah menyatakan sepeser pun tidak mengambil harta itu dan dia berani digantung di Monas,” kata Mirwan.
Pidato politik Anas merupakan rangkaian gelaran Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PKN. Besok malam, Anas akan dipiih secara aklamasi menjadi Ketua Umum PKN menggantikan Gede Pasek Suardika. Adapun Gede Pasek akan menempati jabatan Ketua Majelis Agung PKN.
Pilihan Editor: Pilpres 2024, Begini Peta Persaingan Capres Hasil Survei Terbaru LSI