TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus menelisik aliran duit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penelusuran itu salah satunya dilakukan saat KPK memeriksa pengusaha dari Surabaya, Paulus Welly Afandy.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Paulus diperiksa di Polrestabes Surabaya pada Rabu, 12 Juli 2023. "Saksi hadir," kata Ali lewat keterangan tertulis, Kamis, 13 Juli 2023.
Ali mengatakan penyidik mencecar Paulus soal aliran uang Nurhadi yang diterima melalui anak menantunya. Ali mengatakan sebetulnya KPK juga memanggil saksi lainnya sesama pengusaha, yakni Teguh Kinarto. Namun, pengusaha itu tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang.
Kasus TPPU Nurhadi merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang diterima oleh mantan Sekretaris MA dan menantunya Rezky Herbiyono. KPK mulanya menjerat Nurhadi dan Rezky dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait jual-beli perkara di MA. Keduanya divonis bersalah karena menerima duit dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hingga pengadilan tingkat kasasi, Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara dan dendan Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Belakangan, KPK kembali menetapkan keduanya dalam perkara tindak pidana pencucian uang sejak November 2020. KPK menduga Nurhadi dan Rezky melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan kepemilikan harta bendanya yang diduga berasal dari pengurusan perkara di MA tersebut.
Meski baru terkuak pada 2020, kasus korupsi yang menyeret nama Nurhadi sebenarnya telah terentang sejak 2016. Kala itu, KPK menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir Nomor 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini adalah pengembangan operasi tangkap tangan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan pegawai PT Across Asia Limited, Doddy Aryanto Supeno. Mereka diciduk dalam kasus pengurusan perkara Lippo Group secara bertahan sebesar Rp 2,4 miliar.
Pilihan Editor: Nurhadi dan Menantu Ditahan di Rutan KPK 20 Hari