Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Penghapusan Mandatory Spending di UU Kesehatan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyerahkan naskah pandangan akhir Pemerintah atas RUU Kesehatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang. Sebanyak 2 Fraksi yaitu Partai Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyerahkan naskah pandangan akhir Pemerintah atas RUU Kesehatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang. Sebanyak 2 Fraksi yaitu Partai Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi dihapusnya mandatory spending yang banyak disoroti dalam Undang-Undang Kesehatan. UU Kesehatan baru saja disahkan oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna ke 29 Masa Sidang V tahun 2022-2023 pada Selasa, 11 Juli 2023.

Budi Gunadi mengatakan mandatory spending belum tentu berdampak efektif pada kesehatan penduduk Indonesia. Budi menyebut tidak ada data yang membuktikan bahwa spendingnya semakin besar, derajat kesehatannya makin baik. "Besarnya spending tidak menentukan kualitas dari outcome," kata Budi di kompleks DPR RI, Senin, 11 Juli 2023.

Budi mencontohnya negara-negara dengan mandatory spending yang besar seperti Amerika. Dimana mandatory spending-nya besar tidak mendukung harapan hidup masyarakatnya.

"Amerika dengan 12 ribu dollar rata-rata usianya 80. Kuba dengan 1.900 dollar rata-rata usianya juga 80, mereka terluntang-lantung," kata Budi.

Sementara Jepang dan Korea Selatan yang mandatory spending-nya sedikit, yakni 4.800 dollar dan 3.600 dollar, usia harapan hidup mencapai 80 tahun. Dan Singapura kata Budi, mandatory spending-nya sebesar 2.600 dollar dengan outcome 84 tahun.

Maka dari itu, kata Budi, jika Indonesia terus fokus ke spending atau dana, maka akan banyak tanggungan yang dirasakan masyarakat dan pemerintah.

"RI sekarang per kapitanya 132, kalau usianya 72, itu ada sekitar 11 ribu dollar tambahan yang ditanggung masyarakat dan pemerintah. Sebelas ribu dollar kali 270 juta (penduduk), itu bisa dihitung berapa triliun US dollar? Kalau kita fokusnya ke spending," ucapnya.

Maka saat ini, kata Budi, sistem kesehatan fokusnya jangan ke spending, tapi fokusnya ke program.

"Jangan ke input, tapi ke outcome. Itu yang ingin kita didik ke masyarakat, jangan kita tiru kesalahan yang sudah dilakukan negara lain yang sudah buang-buang uang terlampau banyak tanpa ada hasilnya," ujar Budi.

Budi juga menyebutkan bahwa Presiden Jokowi mempertanyaan kejelasan dari mandatory spending yang tidak pernah tuntas terhadap penyelesaian program kesehatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi sesudah kita belajar, bapak presiden juga sempat berbicara berapa kali, uangnya dipakai buat apa. Dan saya mengalami sebagai menteri, banyak betul uang yang dipakainya kemudian nggak jelas," katanya.

Pendekatan Program 

Budi mengatakan bahwa pihaknya dan DPR RI setuju dengan pendekatannya program, bukan pendekatan uang.

"Apapun inputnya, berapa besar, kalau nggak ada result-nya, outputnya nggak ada gunanya. Sebetulnya uangnya kita kasih. Yang penting hasilnya," katanya. 

Program itu kata Budi, akan disusun dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan, di mana kata Budi, akan disetujui antara pemerintah dan DPR.

"Ini menyetujui output, menyetujui program. Dan apa yang ada di Rencana Induk Bidang Kesehatan ini nantinya akan di support secara finansial sesuai kapasitas yang ada," ucapnya. Alasannya adalah agar Program Rencana Induk dapat mencapai output yang dituju bersama.

"Jadi mekanismenya adalah penyusunan rencana induk bidang kesehatan," katanya.

UU Kesehatan menghilangkan pasal aturan mandatory spending alias wajib belanja. Dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diatur besarannya 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji.

Pilihan Editor: Polemik Pengesahan RUU Kesehatan, Kemenkes Sebut Ada Guru Besar Terpengaruh Provokasi dan Hoaks

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (kiri) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi APD di Kementerian Kesehatan RI. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.


Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

2 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (tengah) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo (kanan), seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri di Kementerian Kesehatan RI dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.319 miliar.TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

KPK telah menetapkan 3 tersangka korupsi APD dan menahan ketiganya, yaitu Ahmad Taufik, Budi Sylvana dan Satrio Wibowo.


Komisi IX DPR Dukung Program Skrining Kesehatan Gratis Pemerintahan Prabowo

3 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto berbincang dengan Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil di restoran Garuda, Jalan Sabang, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Sebelumnya, pada 28 Oktober 2024, Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Basri Baco mengatakan, Ridwan Kamil akan menemui Prabowo di Istana Negara dalam waktu dekat. Kendati demikian, Baco tak menjelaskan detail topik yang akan dibahas oleh Prabowo dan Ridwan Kamil. Instagram/ridwankamil
Komisi IX DPR Dukung Program Skrining Kesehatan Gratis Pemerintahan Prabowo

Salah satu program quick win pemerintahan Prabowo di bidang kesehatan adalah skrining kesehatan gratis. Jadi kado dari negara untuk masyarakat.


Kemenkes Akan Sediakan Skrining Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Warga

4 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro berinsial ARL (30) hingga mengakibatkan korban bunuh diri di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Polisi menemukan buku harian korban di kamar kos korban, yang menceritakan beratnya menjadi mahasiswa kedokteran dan menyinggung urusan dengan seniornya. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kemenkes Akan Sediakan Skrining Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Warga

Kementerian Kesehatan akan menyediakan skrining kesehatan gratis bagi warga yang berulang tahun.


Penjelasan Kemenkes Soal Anggur Shine Muscat yang Terpapar Residu Pestisida

5 hari lalu

Anggur hijau varietas shine muscat dibudidayakan di kebun Gamma Grape sExperience, Pakis, Malang, Jawa Timur, Selasa (14/5/2024).  (ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)
Penjelasan Kemenkes Soal Anggur Shine Muscat yang Terpapar Residu Pestisida

Apa kata Kemenkes soal Shine Muscat?


Kemenkes: Tren Kasus Stroke Alami Peningkatan dan Jadi Penyebab Kematian Tertinggi

6 hari lalu

Ilustrasi stroke. healthline.com
Kemenkes: Tren Kasus Stroke Alami Peningkatan dan Jadi Penyebab Kematian Tertinggi

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) pada 2023, angka pravalensi stroke di Indonesia mencapai 8,3 persen.


Kemenkes Wajibkan Grup WhatsApp dan Telegram PPDS Terdaftar untuk Cegah Perundungan

6 hari lalu

Ilustrasi perisakan atau bullying dan video viral. Shutterstock
Kemenkes Wajibkan Grup WhatsApp dan Telegram PPDS Terdaftar untuk Cegah Perundungan

Ada empat poin dalam surat edaran untuk mencegah dan menangani perundungan di lingkungan PPDS yang dikeluarkan oleh Kemenkes.


Komisi IX DPR akan Panggil Menkes Buntut Laporan KTKI soal PHK Sepihak

7 hari lalu

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kanan), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah), Wakil Menteri Agama Saiful Rahmad Dasuki (kiri) saat rapat tingkat menteri di Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Kemenko PMK terus mengimplementasikan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Komisi IX DPR akan Panggil Menkes Buntut Laporan KTKI soal PHK Sepihak

DPR akan panggil Menteri Kesehatan untuk memberikan keterangan soal dugaan PHK sepihak anggota KTKI dan maladministrasi proses seleksi pimpinan KKI.


Kemenkes Audit PERUMDAM TKR, Pastikan RPAM Berjalan Efektif

9 hari lalu

Direktur Utama PERUMDAM TKR Sofyan Sapar bersama Direktur Umum PERUMDAM TKR Sani Tora Wicaksono membuka kegiatan audit Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) Tahap II di Tangerang, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Dok. Humas PERUMDAM TKR
Kemenkes Audit PERUMDAM TKR, Pastikan RPAM Berjalan Efektif

Audit RPAM Kemenkes di PERUMDAM TKR bertujuan menjamin kualitas air minum aman dan memenuhi standar nasional.


Pemerintah Susun Rencana Kebutuhan Obat dan Klinik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2025

9 hari lalu

Suasana jemaah haji kloter 16 Kabupaten Purbalingga saat dijemput keluarga usai tiba di pendopo Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis 27 Juni 2024. Sebanyak 7.973 jemaah haji Indonesia mulai diterbangkan pulang ke tanah air secara bertahap dari Jeddah menuju sejumlah embarkasi yang disiapkan pemerintah. Tempo/Budi Purwanto
Pemerintah Susun Rencana Kebutuhan Obat dan Klinik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2025

Tim Kementerian Agama, kata Arsad, juga sedang menyiapkan sarana klinik kesehatan satelit di hotel tempat jemaah haji tinggal di Makkah.