TEMPO.CO, Jakarta - Polri berhasil menyelamatkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai, Uni Emirat Arab. Penyelamatan tersebut dilakukan melalui kerja sama antara Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Cianjur, Kepolisian Dubai serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan adanya WNI yang menjadi korban TPPO di Dubai. Dia menyatakan hal itu merupakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Alhasil, kata Krishna, Divhubinter berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Alhamdulillah berkat kerja sama internasional yang baik, PMI (pekerja migran Indonesia) atas nama Saudari I dan SP berhasil dibebaskan oleh polisi Dubai," kata Krishna dalam keterangan resmi, Selasa, 11 Juli 2023.
Keluarga korban sempat melapor ke Polres Cianjur
Krishna Murti mengatakan kedua korban diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Dubai. Ia menuturlan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Cianjur pada 4 Juli 2023. Tak sekadar melapor, dua anak salah satu korban juga membuat pernyataan dan mengunggahnya ke media sosial.
Atas atensi Kapolri, menurut Krisna, tim penyidik bergerak mengusut laporan tersebut. Di waktu yang bersamaan, Polres Cianjur pun meringkus agen sponsor lapangan yang bertugas merekrut dan memberangkatkan kedua korban secara ilegal.
Sementara itu, berdasarkan hasil koordinasi dan pertukaran informasi yang dilakukan antara Polri dan Kepolisian Dubai, tersangka ditangkap pada 10 Juli 2023. Kepolisian Dubai, kata Krishna, telah menangkap tersangka yang diduga sebagai penjual PMI dan menemukan korban lainnya. Korban tengah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan keimigrasian.
“Saat ini korban atas nama saudari I telah diamankan di shelter Kepolisian Dubai," kata Krishna Murti.
Polri beberapa waktu belakangan ini kerap membongkar praktek perdagangan orang. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan pihaknya telah berhasil menyelamatkan 2.011 korban TPPO dalam kurun waktu 5 Juni-6-Juli 2023. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap 737 tersangka di berbagai daerah dalam kurun waktu yang sama.