TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri ungkap kejahatan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di 3 gudang di Kota Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa, 11 Juli 2023. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena menjual solar bersubsidi dengan harga industri (non subsidi).
Sebelumnya, polisi juga telah menyegel 3 gudang penyimpanan BBM yang berada 3 lokasi Kota Pasuruan pada 6 dan 7 Juli 2023. Saat penyegelan, terlihat truk tangki bertuliskan PT MCN atau PT Mitra Central Niaga.
Gudang pertama di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo. Gudang kedua dan ketiga berada di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
“Pengungkapan dilakukan pada tanggal 4 Juli 2023,” kata Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono saat konferensi pers di salah satu gudang TKP penyimpanan BBM, Jalan Komodor Yos Sudarso 11, Kota Pasuruan.
Sita 164 ribu liter solar bersubsidi
Dari tiga gudang itu, polisi menyita 164.000 liter BBM jenis solar bersubsidi. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain seperti truk tangki BBM, laptop, alat ukur hidrometer, dan berbagai dokumen
Tiga orang tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Yakni 2 orang warga Kota Pasuruan, Abdul Wachid alias AW yang merupakan pimpinan PT MCN dan dan BFE (23). Serta 1 warga Malang, ST (50). Abdul Wachid sebelumnya pernah berurusan dengan aparat di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Omset mencapai Rp 2,7 miliar per bulan
Hersadwi menyatakan bahwa bisnis penimbunan solar ini beromset Rp 2,7 miliar per bulannya. Para tersangka mengaku membeli solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter dan dijual sebagai solar non-subsidi dengan harga Rp 9.000 per liter ke industri sehingga meraup keuntungan Rp 2.220 per liter.
Dalam satu bulan, menurut Hersadwi, para pelaku mampu menjual hingga 300 ribu per liter atau total omset Rp 2,7 miliar.
Harga tersebut jauh di bawah harga pasaran solar industri yang saat ini dipatok pada harga Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu per liter. Dari aksi penimbunan BBM ini, para pelaku disebut bisa meraup keuntungan Rp 660 juta per bulan.
“Rata-rata penjualan per bulan mencapai 300 ribu per liter. Keuntungannya Rp 660 juta per bulan,” kata Hersadwi.