TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik sebelum menetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan hoaks Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan sejumlah barang bukti telah dikirim ke Puslabfor, antara lain tangkapan layar dari konten Panji di media sosial.
“Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa, 11 Juli 2023.
Ramadhan mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 19 orang saksi dari dua laporan yang dilayangkan pada 23 dan 27 Juni 2023 dalam kasus dugaan penodaan agama. Kemudian, penyidik akan memanggil saksi ahli berupa wawancara Berita Acara Pemeriksaan kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiolog, ahli bahasa, dan ahli ITE pada Rabu dan Kamis atau 12-13 Juli 2023.
Panji dianggap telah melakukan penistaan agama
Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim karena dianggap memraktikkan ajaran Islam secara menyimpang atau melakukan penistaan agama. Laporan itu dibuat setelah sejumlah video yang diunggah di media sosial sempat viral.
Salah satu penistaan agama yang dilakukan oleh Panji adalah soal pencampuran saf salat antara perempuan dan laki-laki. Selain itu, dalam shalat itu, setiap orang juga diperbolehkan mengambil jarak yang cukup besar. Selain itu, Panji juga memperbolehkan perempuan menjadi khatib pada shalat Jumat.
Setelah video ini viral, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama. Dua pihak yang membuat laporan itu adalah Negara Islam Indonesia Crisis Center (NII Crisis Center) dan Forum Advokat Pembela Pancasila.
NII Crisis Center membuat laporan ke Bareskrim pada Selasa, 27 Juni 2023. Mereka mempermasalahkan pernyataan Panji yang menyebut Al-Quran bukanlah firman Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad.
Forum Advokat Pembela Pancasila. DPP Forum Advokat melaporkan Panji dengan tuduhan yang sama. Mereka menilai Panji Gumilang telah melakukan penistaan agama.
Panji juga akan dijerat pasal soal hoaks
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Panji Gumilang akan dikenakan pasal tambahan soal menyebarkan hoaks, di samping pasal penistaan agama. Djuhandhani mengatakan pasal tambahan ini disangkakan setelah gelar perkara tambahan.
Adapun pasal tambahan yang dikenakan yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan pasal ini, Panji terancam penjara 6 tahun.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menaikkan perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Panji Gumilang telah diperiksa sebagai terlapor atas tuduhan pasal penistaan agama sebagaimana Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).