TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus korupsi Lukas Enembe dilanjutkan hari ini, Senin, 10 Juli 2023, dengan agenda mendengarkan laporan jaksa ihwal kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif itu setelah dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, mengatakan dari laporan jaksa ini majelis hakim baru akan memutuskan kapan sidang pemeriksaan saksi dapat dilanjutkan.
“Bila dari keterangan dokter dikatakan Bapak Lukas bisa hadir sidang, maka akan dilanjutkan sidang,” kata Antonius melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, Senin, 10 Juli 2023. “Jadi hari ini belum masuk ke sidang mendengarkan keterangan saksi.”
Antonius menuturkan, apabila Lukas Enembe bisa mengikuti sidang, maka majelis hakim akan menentukan kapan sidang mendengarkan keterangan saksi. Selanjutnya, penasihat hukum akan menanyakan lewat majelis hakim siapa saja saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permohonan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk dibantarkan di rumah sakit.
"Mengabulkan permohonan terdakwa untuk pembantaran," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 Juni 2023.
Rianto menuturkan keputusan itu diambil berdasarkan permohonan dari kuasa hukum Lukas Enembe yang menjelaskan kondisi kesehatan kliennya. Selain itu, keputusan juga diambil berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium di RSPAD Gatot Subroto.
Hakim Rianto memerintahkan jaksa penuntut umum KPK untuk melakukan pembantaran terhadap Lukas selama 2 pekan, mulai dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Rianto mengatakan selama pembantaran tersebut, jaksa harus terus mengawasi perkembangan kesehatan Lukas Enembe dan melaporkannya ke majelis hakim.
Pada 19 Juni 2023, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45,8 miliar. Suap itu diberikan oleh dua pengusaha terkait dengan proyek infrastruktur di Papua.
“Hadiah tersebut diketahui atau patut diketahui diberikan agar terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata jaksa penuntut umum KPK saat membacakan berkas surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.
Jaksa mengatakan pengusaha pertama pemberi suap adalah pemilik PT Melonesia Mulia Mulia, Piton Enumbi. Piton disebut juga memiliki perusahaan lain, yaitu PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya dan PT Melonesia Cahaya Timur. Jaksa mendakwa Piton memberikan suap kepada Lukas dengan jumlah Rp 10,4 miliar.
Selain itu, jaksa mendakwa Lukas juga menerima suap dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka. Selain PT Tabi, Rijatono juga merupakan pemilik PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu. KPK mendakwa Lukas menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono.
Jaksa menjelaskan dugaan uang yang mengalir dari Piton Enumbi bermula ketika Lukas terpilih menjadi Gubernur Papua dalam Pilkada 2013. Piton merupakan mantan tim sukses Lukas di Pilkada tersebut. Setelah menang, Lukas memerintahkan Kepala Dinas PUPR Papua ketika itu Mikael Kambuaya untuk memberikan proyek kepada Piton.
Pemberian proyek didasasari dengan kesepakatan Piton bakal memberikan fee buat Lukas Enembe. Atas kesepakatan itu, perusahaan Piton mendapatkan 10 proyek selama 2013 sampai 2022, di antaranya pembangunan Jalan Kanggime-Mamit 2013, pembangunan Jalan S. Toli pada 2014 dan peningkatan Jalan Kanggime-Kembu pada 2022. Seluruh nilai proyek yang didapatkan Piton diduga mencapai Rp 198 miliar. Dari proyek itu, KPK menduga Lukas Enembe menerima fee berbentuk uang maupun barang secara bertahap mulai dari 2017 sampai 2022 dengan nilai hingga Rp 10,4 miliar.
EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA