TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Brigadir Jenderal Endar Priantoro, Rakhmat Mulyana mempertanyakan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang membebastugaskan kliennya walaupun sudah diangkat kembali menjadi Direktur Penyelidikan. Dia menganggap kliennya diperlakukan berbeda ketimbang pejabat lainnya yang mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
“Ini juga menjadi pertanyaan untuk Pak Endar,” kata Rakhmat lewat pesan teks, Sabtu, 8 Juli 2023.
Dia mengatakan ada sejumlah pejabat KPK lainnya yang saat ini tengah menjalani pendidikan di Lemhanas. Dia menyebutkan salah satu yang sedang mengikuti pendidikan itu adalah Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.
“Padahal Pak Sekjen dan beberapa pejabat KPK lain juga sama mengikuti pendidikan di Lemhanas, apakah pejabat KPK lain juga dibebastugaskan dan apakah juga ada pelaksana harian?” kata dia.
Rakhmat mengatakan untuk menjawab pertanyaan tersebut sebenarnya Endar ingin menemui pimpinan KPK ketika pertama kali kembali ke KPK pada 5 Juli 2023. Akan tetapi, pimpinan tak bersedia ditemui. Alasannya, hanya ada 2 pimpinan yang berada di kantor, sementara lainnya sedang berada di luar kantor. Anehnya, kata dia, di hari yang sama KPK juga mengumumkan bahwa Endar dibebastugaskan sementara waktu dari jabatannya.
Endar akan lapor ke Kapolri
Untuk mengatasi masalah ini, Rakhmat menyatakan Endar Priantoro akan melapor terlebih dahulu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Pak Endar sebagai anggota Polri ingin menghadap terlebih dulu ke Kapolri untuk melaporkan situasi ini,” kata dia.
Sebelumnya, Endar sempat dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada bulan Mei 2023. KPK beralasan masa tugas Endar sudah habis. Padahal sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah memperpanjang masa tugas Endar di KPK.
Atas pencopotan itu Endar melakukan upaya, salah satunya adalah mengajukan keberatan administratif ke KPK. Namun, upaya itu kandas karena KPK menolak keberatan Endar. Endar lantas mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi menyetujui banding itu dan memerintahkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengurus permasalah ini. Kementerian PAN RB kemudian mengirimkan surat rekomendasi yang isinya meminta KPK kembali mengangkat Endar kembali ke jabatannya. Atas surat itulah, KPK kemudian menerbitkan Surat Keputusan pada 27 Juni.
Selanjutnya, alasan KPK membebastugaskan Endar