Dari rekomendasi dan tindakan broker tersebut, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
"Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten," kata Alex.
Sementara fee untuk Andhi Pramono dilakukan dengan siasat melalui transfer uang ke
beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.
"Tindakan AP dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain," kata Alex.
Andhi gunakan uang korupsi untuk keperluan pribadi
Alex mengatakan uang gratifikasi itu diduga dibelanjakan oleh Andhi dan keluarganya untuk berbagai keperluan, seperti membeli berlian senilai Rp 652 juta, polis asuransi dan rumah mewah seharga Rp 20 miliar.
Atas perbuatan itu, kata Alex, Andhi Pramono disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Turut disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Alex.
Kasus korupsi Andhi Pramono terbongkar berkat adanya Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan atau PPATK. Dalam laporannya, PPATK menyebut sejumlah pegawai di Kementerian Keuangan memiliki transaksi mencurgiakan.
ROSSENO AJI | ADE RIDWAN YAN DWIPUTRA