Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejagung Geledah Kantor Wilmar Dkk di Kasus Minyak Goreng

Reporter

image-gnews
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menggeledah tiga kantor perusahaan kelapa sawit dalam kasus dugaan korupsi kelangkaan minyak goreng. Tiga perusahaan yang digeledah itu yakni Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group, kantor Musim Mas Group dan kantor PT Permata Hijau Group.

“Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 3 tempat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu, 8 Juli 2023.

Tiga perusahaan tersebut merupakan pihak yang ditetapkan oleh Kejagung menjadi tersangka korporasi dalam kasus korupsi kelangkaan minyak goreng. Kejagung mulai menyelidiki kasus ini ketika kelangkaan minyak goreng terjadi dan harganya meroket pada 2022. Ada 5 orang yang dijadikan tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana; dan mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei.

Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley M. A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Dalam dakwaan, jaksa menyebut lima orang itu telah melakukan korupsi dalam pengurusan izin ekspor minyak goreng.

Kerugian negara Rp 6,047 triliun

Perbuatan mereka telah membuat kerugian negara sebanyak Rp 6,047 triliun dalam persetujuan penerbitan izin crude palm oil. Mereka juga didakwa merugikan perekonomian negara sebanyak Rp 12,31 triliun. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menghukum mereka dengan vonis penjara yang beragam. Indra Sari divonis 3 tahun penjara; Master Parulian divonis 1 tahun 6 bulan penjara; Lin Che Wei dan Pierre Togar divonis 1 tahun penjara. Adapun Stanley MA dihukum 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Meski terbukti bersalah, para terdakwa tidak dijatuhkan hukuman berupa membayar uang pengganti. Hakim meyakini terjadi kerugian negara, namun para terdakwa dianggap bukan orang yang tepat untuk dimintai pembayaran uang pengganti tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari pengembangan kasus itulah Kejagung kemudian menetapkan tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Group menjadi tersangka. Pengumuman resmi dari Kejagung dilakukan pada 15 Juni 2023.

Ketut mengatakan dalam penyidikan kasus ini pula penyidik Kejagung melakukan penggeledahan terhadap tiga kantor perusahaan pada Kamis, 6 Juli 2023. Penggeledahan dilakukan di Kantor Wilmar Group yang berlokasi di Jalan Putri Hijau Kota Medan Sumatera Utara; kantor Musim Mas Group yang juga berlokasi di Medan; dan kantor Permata Hijau Group yang juga berada di Kota Medan. “Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan sejumlah aset,” kata Ketut.

Pilihan Editor: Hukuman Lin Che Wei Diperberat Mahkamah Agung, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

29 menit lalu

Ujang Iskandar. dpr.go.id
Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

Kejaksaan Agung menyatakan bekas Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, telah berstatus tersangka. Ujang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

3 jam lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Kejaksaan Tangkap Politikus NasDem Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta

15 jam lalu

Ujang Iskandar. dpr.go.id
Kejaksaan Tangkap Politikus NasDem Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta

Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya telah menangkap bekas Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta sore tadi.


Eks Pejabat KemenpanRB Alex Denni Baru Dieksekusi Setelah 11 Tahun, Kejagung Ungkap Kendala

22 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Pejabat KemenpanRB Alex Denni Baru Dieksekusi Setelah 11 Tahun, Kejagung Ungkap Kendala

Kejaksaan Negeri Bandung menangkap mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, terpidana korupsi di PT Telkom pada 19 Juli 2024.


Kejagung Tegaskan Belum Akan Panggil Robert Bonosusatya dalam Kasus Korupsi Timah

23 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kedua kiri) bersama Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers saat pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi Timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim serta barang bukti sejumlah unit/bidang tanah dan bangunan, sejumlah mobil mewah, tas branded, perhiasan dan logam mulia, uang miliaran rupiah, jutaan dollar Singapura dan ratusan Dollar AS. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Tegaskan Belum Akan Panggil Robert Bonosusatya dalam Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung masih belum berencana memanggil kembali pengusaha Robert Bonosusatya alias RBS dalam kasus dugaan korupsi timah.


Kejagung Monitor Keberadaan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah yang Kabarnya Sakit

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kedua kiri) bersama Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers saat pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi Timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim serta barang bukti sejumlah unit/bidang tanah dan bangunan, sejumlah mobil mewah, tas branded, perhiasan dan logam mulia, uang miliaran rupiah, jutaan dollar Singapura dan ratusan Dollar AS. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Monitor Keberadaan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah yang Kabarnya Sakit

Kejagung tidak bisa memberi jawaban yang gamblang tentang keberadaan tersangka korupsi timah Hendry Lie.


Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Limpahkan Berkas Direktur PT SMIP ke Kejari Pekanbaru

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, ketika ditemui wartawan di kantornya, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Defara
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Limpahkan Berkas Direktur PT SMIP ke Kejari Pekanbaru

Penyidik pada Jampidsus Kejagung melimpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi impor gula RD kepada penuntut umum di Kejari Pekanbaru.


Maraknya Kekerasan Terhadap Wartawan, Kejaksaan Agung Akan Beri Atensi dan Perlindungan Hukum

2 hari lalu

Reda Manthovani. instagram/kejati_dkijakarta's
Maraknya Kekerasan Terhadap Wartawan, Kejaksaan Agung Akan Beri Atensi dan Perlindungan Hukum

Kejaksaan Agung akan memberi perlindungan hukum dan atensi terhadap wartawan yang menjadi korban kekerasan dan intimidasi.


Sidang Obstruction of Justice Kasus Timah, Ahli Pidana Penasihat Kapolri Tuding Jaksa Bertindak Arogan

2 hari lalu

Ahli hukum pidana yang juga penasehat Kapolri, Chairul Huda menyebut penyidik Kejagung bertindak arogan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan kasus timah di PN Pangkalpinang, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Servio Maranda
Sidang Obstruction of Justice Kasus Timah, Ahli Pidana Penasihat Kapolri Tuding Jaksa Bertindak Arogan

Ahli pidana sekaligus penasihat Kapolri itu mengklaim perusakan HP oleh Toni Tamsil bukan termasuk obstruction of justice perkara timah.


Total Jumlah Capim KPK 318 Orang: Sudirman Said dan 4 Eks Pegawai KPK, Siapa dari Polri dan Kejaksaan Agung?

3 hari lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
Total Jumlah Capim KPK 318 Orang: Sudirman Said dan 4 Eks Pegawai KPK, Siapa dari Polri dan Kejaksaan Agung?

Pendaftar untuk Capim KPK mencapai 318 orang dan calon Dewas KPK sebanyak 207 orang. Siapa saja mereka selain Sudirman Said?