Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejagung Geledah Kantor Wilmar Dkk di Kasus Minyak Goreng

Reporter

image-gnews
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menggeledah tiga kantor perusahaan kelapa sawit dalam kasus dugaan korupsi kelangkaan minyak goreng. Tiga perusahaan yang digeledah itu yakni Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group, kantor Musim Mas Group dan kantor PT Permata Hijau Group.

“Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 3 tempat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu, 8 Juli 2023.

Tiga perusahaan tersebut merupakan pihak yang ditetapkan oleh Kejagung menjadi tersangka korporasi dalam kasus korupsi kelangkaan minyak goreng. Kejagung mulai menyelidiki kasus ini ketika kelangkaan minyak goreng terjadi dan harganya meroket pada 2022. Ada 5 orang yang dijadikan tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana; dan mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei.

Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley M. A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Dalam dakwaan, jaksa menyebut lima orang itu telah melakukan korupsi dalam pengurusan izin ekspor minyak goreng.

Kerugian negara Rp 6,047 triliun

Perbuatan mereka telah membuat kerugian negara sebanyak Rp 6,047 triliun dalam persetujuan penerbitan izin crude palm oil. Mereka juga didakwa merugikan perekonomian negara sebanyak Rp 12,31 triliun. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menghukum mereka dengan vonis penjara yang beragam. Indra Sari divonis 3 tahun penjara; Master Parulian divonis 1 tahun 6 bulan penjara; Lin Che Wei dan Pierre Togar divonis 1 tahun penjara. Adapun Stanley MA dihukum 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Meski terbukti bersalah, para terdakwa tidak dijatuhkan hukuman berupa membayar uang pengganti. Hakim meyakini terjadi kerugian negara, namun para terdakwa dianggap bukan orang yang tepat untuk dimintai pembayaran uang pengganti tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari pengembangan kasus itulah Kejagung kemudian menetapkan tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Group menjadi tersangka. Pengumuman resmi dari Kejagung dilakukan pada 15 Juni 2023.

Ketut mengatakan dalam penyidikan kasus ini pula penyidik Kejagung melakukan penggeledahan terhadap tiga kantor perusahaan pada Kamis, 6 Juli 2023. Penggeledahan dilakukan di Kantor Wilmar Group yang berlokasi di Jalan Putri Hijau Kota Medan Sumatera Utara; kantor Musim Mas Group yang juga berlokasi di Medan; dan kantor Permata Hijau Group yang juga berada di Kota Medan. “Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan sejumlah aset,” kata Ketut.

Pilihan Editor: Hukuman Lin Che Wei Diperberat Mahkamah Agung, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tengah Malam, Kejaksaan Agung Titip Uang Sitaan Ratusan Miliar Bos Timah ke BRI

10 jam lalu

Logo Kejaksaan Agung RI
Tengah Malam, Kejaksaan Agung Titip Uang Sitaan Ratusan Miliar Bos Timah ke BRI

Tim penyidik Kejaksaan Agung menitipkan uang sitaan ratusan miliar milik bos timah PT Venus Inti Perkasa ke BRI.


Kejaksaan Agung Periksa Smelter Timah di Pangkalpinang

11 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana, Rabu, 15 Maret 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kejaksaan Agung Periksa Smelter Timah di Pangkalpinang

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa smelter timah PT Venus Inti Perkasa di Pangkalpinang.


Harga Barang Kebutuhan Pokok di Kota Solo Merangkak Naik Jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

1 hari lalu

Seorang kuli angkut menggendong beras di depo beras Pasar Legi, Solo, Senin (11/1). Harga beras sejak H-2 menjelang Natal hingga hari ini terus merangkak naik dari Rp. 5.500/ Kg hingga mencapai Rp 6.400/Kg. TEMPO/Andry Prasetyo
Harga Barang Kebutuhan Pokok di Kota Solo Merangkak Naik Jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Harga sejumlah barang kebutuhan pokok atau sembako di Kota Solo, Jawa Tengah, merangkak naik menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.


Kasus Korupsi BTS 4G dan Aliran Uang Rp 40 Miliar, Kejagung Periksa 2 Auditor BPK Hari Ini

1 hari lalu

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi serahkan uang USD 20.021 ke Kejaksaan Agung melalui pengacaranya pada Kamis, 16 November 2023. Uang tersebut diterima Achsanul Qosasi melalui tangan tersangka Sadikin Rusli dalam upaya pengamanan proses audit BPK dalam Kasus Korupsi BTS 4G. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Korupsi BTS 4G dan Aliran Uang Rp 40 Miliar, Kejagung Periksa 2 Auditor BPK Hari Ini

Secara keseluruhan Jampidsus telah memeriksa 5 orang auditor BPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi BTS ini.


Jaksa Gadungan Ditangkap, Alasan Tampil Gagah Pakai Seragam Intelejen Kejagung

2 hari lalu

Jaksa gadungan  ditangkap  Tim  Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 Kejaksaan  Agung, Senin 4 Desember  2023. FOTO:dokumen Kejagung
Jaksa Gadungan Ditangkap, Alasan Tampil Gagah Pakai Seragam Intelejen Kejagung

Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa gadungan pada Senin, 4 Desember 2023. Alasan pelaku ingin mencari jodoh dengan seragam jaksa.


Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

2 hari lalu

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

Kelima orang itu diperiksa Kejaksaan Agung untuk tersangka Achsanul Qosasi dan Edward Hutahaean.


Aset Dana Pensiun Masih Disita Kejaksaan, Pensiunan Pupuk Kaltim Siap Layangkan Gugatan

4 hari lalu

Sejumlah pensiunan karyawan PT Pupuk Kaltim berunjuk rasa di depan kantor perwakilan Pupuk Kaltim di kawasan Kebun Sirih, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. Mereka menuntut pembayaran uang pensiun dan penyelesaian kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana pensiun di perusahaan tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Aset Dana Pensiun Masih Disita Kejaksaan, Pensiunan Pupuk Kaltim Siap Layangkan Gugatan

Puluhan pensiunan PT Pupuk Kaltim terus mengupayakan pengembalian aset dana pensiun yang disita Kejaksaan Agung.


Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Sedan Porsche Senilai Rp 3 Miliar Milik Edward Hutahaean

5 hari lalu

Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kominfo, Edward Hutahean memakai rompi tahanan saat berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung, Jumat malam, menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Sedan Porsche Senilai Rp 3 Miliar Milik Edward Hutahaean

Kejagung menyita mobil sport Porsche yang dibeli Edward Hutahaean dari aliran dana korupsi BTS.


Firli Bahuri Dianggap Sebagai Penyebab Merosotnya Kinerja KPK

6 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Firli Bahuri Dianggap Sebagai Penyebab Merosotnya Kinerja KPK

MAKI menilai Firli Bahuri sebagai biang penyebab merosotnya kinerja KPK saat ini.


Harga Minyakita akan Naik Jadi Rp 15 Ribu per Liter

7 hari lalu

Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Agar masyarakat tak berbondong-bondong memborong Minyakita sehingga menimbulkan kelangkaan di pasar, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengeluarkan aturan terbaru, yakni mewajibkan tiap pembeli MinyaKita untuk menunjukkan KTP saat bertransaksi.TEMPO/Tony Hartawan
Harga Minyakita akan Naik Jadi Rp 15 Ribu per Liter

Harga produk minyak goreng pemerintah, Minyakita, direncanakan akan naik Rp 1.000.