TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta Kementerian Keuangan segera mengevaluasi pengawasan internalnya. Hal ini menyusul ditetapkan dan ditahannya dua pejabat Kementerian Keuangan sebagai tersangka korupsi yakni Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono.
Apalagi, kata Alex, kedua tersangka itu ditahan dengan modus yang hampir sama yakni bergaya hidup mewah atau flexing. "Artinya kalau pengawasan melekat itu berjalan dengan baik tentu kejadian-kejadian seperti ini tuh bisa kita cegah sejak awal," kata Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat 7 Juli 2023.
Alex mengatakan jika dilihat dari rentang waktu, praktik korupsi kedua tersangka yakni Rafael Alun dan Andhi Pramono sudah berlangsung lama. Karena itu sangat tidak mungkin internal institusi tersebut tidak melihatnya. "Seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin menghimpun kekayaan sedemikian besar, kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinannya itu tidak tahu," kata Alex.
Penetapan tersangka dua pejabat Bea Cukai ini, kata Alex, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal di kementerian tersebut. "Ini sebetulnya menunjukkan ada kelemahan dalam sistem pengawasan internal di Pajak dan Bea Cukai," ujarnya. Padahal, kata Alex, dua direktorat di bawah Kementerian Keuangan itu, Pajak dan Bea Cukai, merupakan salah satu pos penerimaan keuangan negara yang seharusnya dikelola dengan sistem serta pegawai yang berintegritas.
KPK menahan Andhi Pramono hari ini, Jumat, 7 Juli 2023. Penahanan itu dilakukan setelah mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu diyakini melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menjadi broker pelaku ekspor impor agar memudahkan pengiriman barang dari dalam dan luar negeri. "Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Alex.
Atas perbuatannya, lanjut Alex, AP disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Turut disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Alex.
Pilihan Editor: KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono