TEMPO.CO, Jakarta - Transaksi jumbo Rp 300 miliar yang dilakukan oleh eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto, berpotensi diselidiki oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Bareskrim siap menunggu perkembangan kasus yang saat ini tengah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, apabila terdapat pelanggaran pidana dalam temuan tersebut.
"Saat ini Propam sedang mengklarifikasi kasus tersebut. Apabila itu menyangkut kode etik dan profesi maka akan ditangani oleh Propam. Tapi apabila kasus itu menyakut masalah pidana maka akan dilimpahkan ke Bareskrim," kata Sandi di Mabes Polri, Jumat 7 Juli 2023.
Sandi mengatakan, pihaknya belum mendapatkan perkembangan terkini kasus tersebut sudah sejauh mana. "Nanti kami akan minta perkembangan updatenya dari Propam seperti apa," kata Sandi.
Sebelumnya, Tri Suhartanto disorot lantaran diduga memiliki transaksi mencurigakan di rekeningnya yang mencapai Rp 300 miliar. Temuan tersebut pertama kali diungkap oleh mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan melalui kanal Youtubenya. “Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan,” kata Novel.
Novel mengatakan transaksi tersebut ditemukan baru-baru ini, yakni pada masa kepemimpinan Firli Bahuri. Novel menduga kuat bahwa si pegawai tersebut tidak bekerja sendirian, melainkan ada struktur yang melindunginya. Kecurigaan itu muncul, karena buat Novel terlalu berisiko bagi seorang penyidik untuk melakukan transaksi mencurigakan dalam jumlah besar tanpa ada pelindung dari atasannya. “Saya akan berpikir risiko tertangkap sebesar itu, habis, selesai,” kata dia.
Menurut dia, berbeda halnya apabila orang tersebut memiliki keyakinan bahwa dirinya dilindungi. “Tapi kalau dia yakin dia dilindungi atau dia menjalankan peran dari orang yang jauh lebih besar, pasti akan lebih percaya diri,” ujar mantan penyidik senior ini.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Kompolnas Bakal Surati Kapolri Minta Penjelasan Transaksi Rp 300 Miliar AKBP Tri Suhartanto