TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal transaksi mencurigakan Rp 300 miliar di rekening eks penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan surat ini akan dikirim ke Kapolri melalui Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum Polri). Menurut Poengky, apabila benar transaksi ratusan miliar tersebut terkait dengan bisnis sampingan AKBP Tri Suhartanto, dia harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Kalau diduga terkait usaha bagi anggota Polri, ada aturannya dan tidak boleh ada conflict of interest,” kata Poengky saat dihubungi, Selasa, 4 Juli 2023.
Poengky menjelaskan setiap anggota Polri yang memiliki bisnis harus taat pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Usaha Bagi Anggota Polri. Perkap ini mengatur tegas agar anggota Polri tidak terlibat konflik kepentingan dalam menjalankan bisnisnya. Selain itu, aturan ini mencegah anggota memanfaatkan jabatannya untuk mencari keuntungan dalam berbisnis.
Sebelumnya, Tri Suhartanto sendiri telah menjelaskan asal usul transaksi dengan total nilai Rp 300 miliar di rekeningnya. Menurut dia, nilai transaksi itu bisa terjadi lantaran akumulasi dari transaksi bertahun-tahun sejak 2004 hingga 2018.
“Jadi itu akumulasi sejak 2004,” kata Tri saat dihubungi, Senin, 3 Juli 2023.
Dia mengatakan salah satu sumber transaksi itu adalah aktivitasnya melakukan jual-beli berbagai hal, mulai dari rumah, mobil hingga kaos. “Misalnya dengan transaksi Rp 100 juta, kalau itu dilakukan 10 kali transaksi keluar-masuk, berarti sudah dihitung Rp 2 miliar, padahal uang kita cuma Rp 100 juta,” kata dia.
Dia mengatakan telah menjelaskan seluruh transaksi itu saat diperiksa Inspektorat KPK. AKBP Tri Suhartanto juga telah memberikan klarifikasi serupa kepada Mabes Polri ketika dirinya kembali ke institusi asalnya itu pada 2023.
EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Soal Transaksi Rp 300 M, AKBP Tri Suhartanto Ungkap Pernah Jual-Beli Mobil, Rumah hingga Kaos