TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau untuk pemilih yang hendak pindah tempat mencoblos agar mengurus berkasnya secara langsung ke kantor yang ditentukan. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan lokasi yang telah ditentukan itu meliputi kantor KPU, ke panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPPN kota, atau ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Bisa di tempat tujuan (pemilih akan memilih) atau asal," ujar Betty pada Jumat, 7 Juli 2023.
Menurut Betty, ketika akan mengurus pindah tempat nyoblos, pemilih harus membawa berkas dokumen pendukung. Dokumen itu berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bisa mencoblos di daerah yang terdaftar. Misalnya, surat tugas dari perusahaan tempat kerja.
Tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih ini paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan. "Harus datang sendiri, urus form A pindah memilihnya, H-7 selambat-lambatnya," ucap dia.
Betty menyebut kebijakan Pemilu 2024 mengatur KPU sebagai penentuan di mana TPS pemilih yang pindah tempat pilih. Usai data pemilih yang pindah tempat pilih diolah, kata dia, KPU akan menerbitkan formulir pindah pilih yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Dari Sidalih itu juga, kata Betty, KPU menginformasikan keterangan di mana lokasi TPS pemilih untuk mencoblos. "Kami proses lewat Sidalih, lewat sistem informasi. Itu lewat teknologi," ucap Betty.
Betty mengatakan KPU berupaya melindungi hak pemilih agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Sehingga KPU menawarkan untuk pemilih agar langsung dan luring mengurus semua dokumen persyaratan pindah tempat pilih. "Jadi kalau orangnya harus datang langsung (ke kantor KPU). Biar saya tahu, ini X nih," katanya.
Betty mengumpamakan jika proses penuhi syarat dilakukan secara luring, petugas dapat langsung memverifikasi si pemilih dan dokumen pindah tempat pemilih. "Tapi kalau misalnya saya bikin online, saya enggak bisa memverifikasi surat itu benar atau enggak. Dicap apa enggak," ucap Betty.
Apalagi, kata Betty, saat ini kemajuan teknologi sangat berisiko terjadi pemalsuan data, yang didukung bantuan artificial intelegence (AI). "Apalagi sekarang AI kan orang bikin surat bisa gampang sekali, orang masukin. Ada orang klaim nanti atas nama X," ucap Betty.
Pilihan Editor: Tetapkan DPT Pemilu 2024, KPU RI: 52 Persen Pemilih Muda